Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kabut Asap Riau

Negara Tak Berdaya

Presiden Jokowi sudah melanggar amanat UUD 1945 tentang hak warga negara, salah satunya mendapatkan lingkungan hidup yang sehat.

Editor: harismanto
Foto/Facebook
Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Riau (UR) Mexsasai Indra 

Oleh: Mexsasai Indra,
Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Riau

TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Jokowi sudah melanggar amanat UUD 1945 tentang hak warga negara, salah satunya mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Kita sudah dua kali dijanjikan penyelesaian masalah kabut asap ini, tapi sampai sekarang belum terbukti, malah semakin parah.

Kewajiban untuk memenuhi hak-hak warga negara yang ada dalam undang-undang tersebut adalah kewajiban dari kepala negara, sebagai top leader dalam sebuah organisasi negara. Ketika presiden tidak melaksanakan kewajibannya terhadap warga negara, artinya presiden sudah melanggar undang-undang.

Sekarang juga jadi perdebatan, sumber asap di Riau merupakan kiriman Jambi dan Sumatera Selatan, tapi tetap tidak bisa urusan masalah asap diserahkan ke pemerintah daerah, karena ini sudah lintas daerah, dan merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Di saat presiden masih tak bergerak, atau lamban menyelesaikan persoalan ini, harusnya anggota DPR RI dari masing-masing daerah pemilihan menggaungkan persoalan ini di pusat. Tidak hanya anggota DPR dari Riau, tapi juga yang lainnya seperti Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Jambi, menyampaikan bahwa asap merupakan persoalan yang serius.

Anggota DPR sebenarnya memiliki kekuatan untuk berbuat di pusat, untuk membantu menyelesaikan persoalan ini. Mereka dipersenjatai untuk menyatakan sikap, misalnya menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan sikap lainnya untuk menggesa penyelesaian masalah asap di Riau

Yang terekam dalam benak publik adalah sumber asap berasal dari korporasi. Bisa saja sebenarnya anggota DPR menggggunakan hak angket, mereka bisa memaksa presiden. Karena hak angket merupakan upaya yang bisa dilakukan anggota DPR untuk melakukan penyelidikan bahkan dengan upaya paksa ke presiden.

Sejauh ini kita tidak melihat upaya-upaya dari anggota DPR asal Riau untuk melakukan pressure atau tekanan, misalnya dengan memanggil instansi terkait, pihak kesehatan, kehutanan, dan pihak berwajib lainnya, seperti Polda dan Kajati, dalam proses penegakan hukum pembakaran lahan penyebab asap, dan terjun langsung ke Riau menuntaskan persoalan hingga selesai.

Masyarakat telah memberikan mandat, dan amanat kepada pimpinan dan wakil rakyat yang dipilih. Suka tidak suka, mau tidak mau, yang bertanggung pertama dalam hal ini adalah negara.

Bisa saja masyarakat melakukan pernyataan sikap atau gugatan, misalnya dengan melakukan class action, tapi sejauh mana bisa kemampuan warga negara dan kesadaran masyarakat untuk melakukan upaya hukum tersebut.

Saat Jokowi datang ke Riau beberapa waktu lalu, ada yang membuat kita bertanya-tanya, kok dalam waktu sekejap asap bisa hilang. Saya mencatat betul saat itu, baru isu Jokowi akan datang ke Riau, cuaca langsung mulai terang, ini ada apa?

Kita juga mencurigai juga sandiwara-sandiwara politik yang dilakukan pemerintah daerah. Dimana daerah yang dikunjungi adalah Rimbo Panjang, Kampar. Padahal pusat asap bukan di situ.

Yang terekam di benak masyarakat asap berasal dari daerah yang ada aktivitas korporasi (perusahaan). Ini jadi pertanyaan bagi kita semua. Seolah ada pembohongan yang dilakukan oleh negara kepada masyarakat Riau.

Kemarin saya juga baca running text televisi, bahwa presiden meminta pemerintah daerah menganggarkan dana penanggulangan bencana asap dalam APBD. Ini ada apa?

Seolah-olah ini akan dibiarkan terjadi setiap tahun, dan sudah direncanakan. Mestinya kebijakan yang diambil adalah, bagaimana menghentikan kabut asap sehingga tidak muncul lagi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved