Prudential Klarifikasi Putusan PN Jakarta Selatan Soal Gugatan Hotmauli
"Tidak ada angka lain selain angka Rp 48.000.000 yang disebutkan dalam Putusan Pengadilan pada 22 Oktober 2015," kata Nini Sumohandoyo
Penulis: harismanto | Editor: harismanto
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2015, Prudential Indonesia akan membayar klaim secara Ex Gratia (sesuai kebijaksanaan Prudential Indonesia) kepada penggugat sejumlah Rp 48.000.000, berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak di BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia) pada Bulan Januari 2015.
"Tidak ada angka lain selain angka Rp 48.000.000 yang disebutkan dalam Putusan Pengadilan pada 22 Oktober 2015," kata Nini Sumohandoyo, Corporate Marketing and Communications Director PT Prudential Life Assurance dalam klarifikasi yang diterima Tribun, Kamis (4/11/2015).
Ia mengatakan, asuransi di Indonesia memiliki sistem dan aturan yang jelas untuk menyelesaikan sengketa sekaligus melindungi kepentingan kedua pihak, baik nasabah ataupun perusahaan asuransi. Dengan demikian, Prudential Indonesia sepenuhnya menghormati dan akan mentaati putusan pengadilan.
Atas putusan tersebut, dapat dijelaskan bahwa tuntutan penggugat hanya dikabulkan sebagian berdasarkan putusan pengadilan (yaitu membayar IDR 48 juta dan biaya pengadilan sebesar Rp 416,000 dan tidak ada kewajiban membayar hal-hal lainnya (termasuk kerugian immaterial). Sehingga, Prudential tidak diharuskan membayar kerugian immaterial sebesar Rp 1 Miliar.
"Kami sangat menyesalkan keluarnya angka-angka lain di luar angka tersebut di atas sebagai bagian dari berita yang ditulis, yang seakan-akan temasuk dalam putusan Pengadilan, yang mana hal tersebut tidak benar," ungkap Nini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya (Baca: Asuransi Prudential Ingkar Janji, Pengadilan Hukum Bayar Rp 1,19 Miliar), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa PT Prudential Life Assurance telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji pada kesepakatan dan harus membayarkan ganti rugi kepada Hotmauli selaku penggugat dari almarhum Tohap Napitupulu.
Hotmauli menggugat klaim polis Prudential pada Februari 2014 sebesar Rp 96 juta. Namun, pada Oktober 2014, Prudential menolak pengajuan klaim lantaran almarhum Tohap sebelumnya tidak pernah menyampaikan riwayat nyeri dada yang dialaminya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/prudential-logo_20151026_104758.jpg)