Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Siswi SMP di Purwakarta Dihabisi Mahasiswa Usai Berhubungan Badan, Jasad Dibuang

Kejinya Ardiayana Akmal (23), seorang mahasiswa asal Purwakarta, Jawa Barat, tega rudapaksa siswi SMP.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunjabar.id / Deanza Falevi
RUDAPAKSA SISWI SMP - Tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP, Ardiayana Akmal (23), saat digelandang petugas Satreskrim Polres Purwakarta dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM -- Ardiayana Akmal (23), seorang mahasiswa asal Purwakarta, Jawa Barat, tega merudapaksa siswi SMP

Parahnya, korban dibunuh setelah pelaku menikmati tubuhnya.

Aksi keji tak berakhir disitu, Akmal membuang jasad siswi SMP yang diketahui berinisial JS (15) itu di aliran sungai.

Rudapaksa adalah tindakan memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan atau melawan kehendaknya, biasanya disertai kekerasan, ancaman, atau tekanan psikologis.

Tindakan ini termasuk kejahatan berat terhadap kesusilaan dan hak asasi manusia. Dalam hukum Indonesia, rudapaksa diatur dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, dan hukuman bisa lebih berat jika korbannya anak di bawah umur.

Dikutip dari TribunJabar.id, kalimat “saya sangat menyesal” menjadi ungkapan pertama yang keluar dari mulut Akmal, mahasiswa yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berinisial JS.

Baca juga: Misteri Driver Taksi Online Ditemukan Tewas Terikat, Istri Tak Bisa Tidur Semalaman

Baca juga: Rismon Sianipar Akan Tuntut Polri Rp 126 Triliun Jika Tak Terbukti Bersalah di Kasus Ijazah Jokowi

‎Pengakuan itu disampaikan langsung di hadapan Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025).

‎Menurut Kapolres, pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial pada Oktober 2025.

Dari perkenalan singkat itu, keduanya sepakat untuk bertemu pada Jumat (17/10/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.

‎"Pelaku menjemput korban di satu sekolah di Kampung Hegarmanah, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, menggunakan sepeda motor Honda Supra 125," kata Anom.

‎Pertemuan itu berujung tragis.

Di rumahnya, kata Anom, pelaku mengajak korban berhubungan intim, namun korban menolak.

Penolakan itu memicu emosi pelaku hingga melakukan kekerasan dan merudapaksa korban.

‎"Korban akhirnya meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di leher dan mulut yang menyebabkan terhambatnya saluran napas," ujar Anom.

‎Lebih memilukan lagi, lanjut dia, pelaku membiarkan jasad korban di kamar selama delapan jam, dari pukul 17.00 hingga 01.00 WIB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved