Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Heboh Tarif Parkir

Parkir yang Tertib dan Tarif yang Manusiawi

Pengendara tidak pernah sekalipun menerima bukti transaksi atas layanan parkir yang diterima seperti karcis misalnya.

Editor: harismanto
Sayangi.com
Ilustrasi 

Oleh: Ronny Basista,
Dosen FISIP Universitas Terbuka

BANYAK warga yang kaget begitu DPRD bersama Pemerintah Kota Pekanbaru dengan gagahnya mensahkan Peraturan Daerah tentang Parkir Tepi Jalan Umum (PTJU) pada Senin (2/11) lalu. Yang membuat keterkejutan itu bukan karena para elite ini berhasil membuat kebijakan yang menekan kebocoran pendapatan daerah dari parkir, melainkan karena tarif yang tidak manusiawi di tengah kesuraman ekonomi.

Oleh karenanya, kenaikan tarif parkir di Kota Bertuah ini layak diajukan ke Musium Rekor Indonesia (MURI) karena mencapai 400 persen. Pemerintah Kota bersama DPRD seolah hanya memikirkan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengabaikan layanan parkir yang memuaskan bagi masyarakat. Bukan itu saja, ”minimnya” pendapatan dari sektor parkir—jika dapat disebut demikian—dituding karena tarif yang rendah. Padahal, kalau mau jujur, kesemrawutan sistem pengelolaan parkirlah yang harusnya dituding sebagai biang kerok bocornya pendapatan daerah. Tulisan ini memotret hal tersebut.

Agenda setting
Persoalan parkir sesungguhnya masalah klasik yang dirasakan masyakarat. Sudah menjadi rahasia umum bagi pengendara kendaraan bermotor yang parkir di berbagai sudut kota ini merasa janggal ketika membayar ”jasa” parkir itu. Pengendara tidak pernah sekalipun menerima bukti transaksi atas layanan parkir yang diterima seperti karcis misalnya. Bahkan, tidak jarang layanan itu tidak diberikan secara maksimal; ketika memarkir kendaraan tidak menemukan juru parkir yang harusnya memandu, namun begitu akan keluar tiba-tiba muncul sang jukir sambil menengadahkan tangan meminta bayaran.

Lantas, apa yang dapat meyakinkan kita bahwa tarif yang kita bayar itu secara ”wajar” masuk ke kas daerah? Tidak ada. Dengan sistem kontrak yang dibebankan pemda ke para pengusaha pemenang lelang parkir (penguasa lahan?), pemda hanya menargetkan jumlah tertentu per tahunnya. Lebihnya adalah keuntungan pengusaha. Apakah kita tahu berapa sesungguhnya pendapatan riil para pengusaha parkir itu? Tentu saja tidak. Bagaimana kita bisa memprediksi karena tidak ada bukti pengeluaran sebentuk karcis. Dus, dengan demikian, sedikit terkuak apa yang sesungguhnya melatarbelakangi kebijakan menaikkan tarif parkir ini.

Secara normatif DPRD dan Pemko sudah menegaskan bahwa hal ini untuk ketertiban lalu lintas, terutama di tepi jalan zona tertentu yang akan dinaikkan tarifnya secara bombastis itu. Apakah hal ini akan menurunkan minat warga parkir di zona tersebut? Belum tentu, karena belum ada penelitian. Yang jelas, warga manapun sangat keberatan dengan tarif 4.000 rupiah untuk sepeda motor di zona tersebut. Di Jakarta saja tarif sepeda motor di TJU paling tinggi 2.000 rupiah, kecuali di TPE (tempat parkir elektronik) yang tarifnya dihitung per jam alias sama seperti di mal dan tempat tertentu.

Oleh karenanya, secara implisit hal ini adalah karena tatkala pemerintah ingin menaikkan target pendapatan sektor parkir, di pojok sana para pengusaha parkir merengek keberatan jika pemerintah tidak turut menaikkan tarif yang dibebankan kepada masyarakat. Di sinilah cacatnya sebuah kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah. Dalam agenda setting ini tampak sekali pemerintah hanya memperhatikan keinginan satu pihak saja.

Agenda setting merupakan fase strategis di mana ruang untuk memaknai apa yang disebut masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertentangkan (Thomas Dye). Dalam konteks kebijakan PTJU, aspirasi masyarakat luas diabaikan. Pemerintah dapat berdalih bahwa suara mereka (masyarakat) adalah apa yang tercetus dari para wakil rakyat (DPRD). Persoalannya, wakil rakyat terhormat, sebagaimana tampak di media, dengan berbuih-buih justru berorasi tidak sejalan dengan kehendak yang diwakilinya. Yang diwakili para anggota dewan itu sejatinya adalah masyarakat luas, bukan segerombolan pengusaha parkir. Oleh karenanya, kekonyolan kebijakan ini bukan hanya sama sekali tidak ada agregasinya namun—atau justru bahkan—sudah langsung ditetapkan.

Tertib pengelolaan tingkatkan pendapatan
Setidaknya kita perlu menyepakati bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari parkir (yang nantinya dapat digunakan untuk pembangunan) adalah dengan cara menertibkan pengelolaannya, baik secara administrasi maupun implementasi di lapangan. Dengan tarif saat ini, apabila dikelola dengan benar, tetap dapat meningkatkan pemasukan ke kas daerah.

Sebenarnya banyak cara yang dapat dilakukan untuk membenahi masalah perparkiran di kota besar ini. Para pejabat dan wakil rakyat bahkan sudah bolak-balik mengadakan studi banding tentang pengelolaan parkir yang baik di berbagai kota.

Pembenahan yang pertama adalah pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa parkir, dan yang kedua adalah kepastian biaya yang dikeluarkan masyarakat masuk ke pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam hal pelayanan kepada pengguna jasa parkir, yang patut disorot adalah keberadaan para juru parkir (jukir) yang harus resmi. Setiap jukir yang bertugas di berbagai sudut kota akan didaftar terlebih dahulu. Dan, mereka yang terdaftar ini akan mendapat honor setiap bulannya dari pemerintah. Dengan dibekali karcis parkir resmi, semua transaksi terperhitungkan. Karcis yang sudah digunakan harus langsung dimusnahkan.

Di sini juga perlu diatur tentang kondisi kendaraan yang diparkir sekiranya hilang atau menimbulkan masalah lain. Jika terjadi sesuatu dengan kendaraan tersebut, maka dengan mudah dapat ditelusuri siapa petugas parkir yang bertanggungjawab. Tinggal pengaturan pertanggungan jawab ini yang harus dijabarkan secara proporsional antara Pemerintah dan petugas parkir. Selama ini tidak ada yang mengatur hal tersebut.

Sedangkan untuk menertibkan pengelolaan parkir, pemerintah perlu mengoptimalkan unit parkir yang ada di Dinas Perhubungan. Model kontrak yang berlaku saat ini hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Tentu saja untuk keperluan ini pemerintah akan sedikit lebih repot. Namun jika memang targetnya adalah pengelolaan yang tertib, transparan sehingga akuntabel maka memang harus repot.

Di beberapa daerah bahkan sampai membentuk sub dinas parkir dan bahkan ada yang membentuk dinas parkir. Di kota besar, betapa pengelolaan parkir ini merupakan pendapatan yang luar biasa. Sekali lagi, jika dikelola dengan benar oleh pemerintahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved