Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aneh, KPK Kok Telisik Aliran Dana Gubsu Gatot ke Kejagung

Pasalnya, KPK sebelumnya mengaku tidak berwenang mengusut dugaan pemberian uang itu dan menyerahkannya ke Kejagung.

Editor:
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Istri muda Gubernur Sumut, Evy Susanti hadir di pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjadi saksi, Kamis (17/9/2015). Evy dan Yurinda menjadi saksi dengan terdakwa Syamsir Yusfan, panitera PTUN Medan. Selain Evy, jaksa penuntut umum juga mendatangkan dua anak buah OC Kaligis, Yurinda Tri Achyuni dan M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry untuk dimintai kesaksian dalam persidangan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan aliran dana ke pejabat Kejaksaan Agung yang terungkap dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Pasalnya, KPK sebelumnya mengaku tidak berwenang mengusut dugaan pemberian uang itu dan menyerahkannya ke Kejagung.

"Kenapa tidak didalami? Kita tanyakan juga dong KPK tumben kok tidak didalami (dugaan aliran dana ke pejabat Kejaksaan)," ujar Masinton di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Masinton mengatakan, semestinya KPK memeriksa siapa pun yang namanya disebutkan dalam persidangan.

Komisi III, kata Masinton, juga berencana menanyakan langsung ke Jaksa Agung H.M Prasetyo mengenai fakta persidangam tersebut.

"Kan nanti ada rapat rutin dengan JA, akan kami tanyakan. Tapi itu juga enggak cukup. KPK juga seharusnya memanggil yang namanya disebut," kata Masinton.

Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, sebelumnya mengaku tidak hanya memberikan uang Rp 200 juta untuk Rio.

Evy mengatakan, pengacara Otto Cornelis Kaligis meminta uang Rp 300 juta untuk diberikan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung.

Namun, Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya tidak berwenang melakukan tindak lanjut atas dugaan aliran dana itu.

Saat ini, dugaan suap untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial itu ditangani KPK.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menangani kasus berbeda, yaitu dugaan korupsi dana bansos.

Menurut Indriyanto, pengusutan adanya uang yang mengalir ke kejaksaan semestinya dilakukan oleh instansi tersebut karena menangani kasus bansos.

Maruli sudah membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa namanya 'dijual' seperti yang terjadi selama ini.

"Tidak ada itu. Sudah biasa saya disebut-sebut begitu, nama saya dijual seperti itu, sudah biasa saya," ujar Maruli. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved