Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Duh, Ada Perusahaan TV Kabel di Meranti yang Tak Berizin

Satu dari tiga perusahaan TV kabel di Kabupaten Kepulauan Meranti diduga menyalahi aturan. Izin Prinsip Penyiaran (IPP) sudah tidak berlaku lagi

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
Ist
Ilustrasi 

Laporan Guruh Budi Wibowo

TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Satu dari tiga perusahaan TV kabel di Kabupaten Kepulauan Meranti diduga menyalahi aturan. Izin Prinsip Penyiaran (IPP) dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau yang dimiliki perusahaan itu sudah habis dari dua tahun lalu.

Padahal, Izin prinsip ini adalah dokumen penting bagi perusahaan TV kabel untuk legalitas usahanya.

Komisioner bidang perizinan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau, Novita ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu,(2/12/2015) mengatakan jika belum diurus, pihaknya bisa mengeluarkan rekomendasi agar Dishubkominfo Kabupaten Kepulauan Meranti menertibkan perusahaan TV kabel yang belum berizin tersebut.

"Kalau satunya (TV Kabel red) lagi sedang menjalani Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) untuk mendapatkan izin prinsip," jelas Novita. (*)

Apa tindak lanjut dari Dishubkominfo Meranti terkait hal ini? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved