Pelaku Pencetak Uang Palsu Diamankan Polsek Lirik
Dari tangan tersangka diamankan uang 50 ribu Rupiah sebanyak 10 lembar.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Sesri
Laporan Bynton Simanungkalit
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Personil kepolisian dari Mapolsek Lirik berhasil menangkap pelaku pencetak uang palsu.
Menurut informasi dari kepolisian, pelaku diketahui berisial ST (28), warga Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu (Inhu).
Menurut Paur Humas Polres Inhu, Iptu Yarmen Djambak, pelaku berprofesi sebagai guru honor. "Penangkapan tersangka bermula dari laporannya yang telah menerima uang palsu dari hasil penjualan Handphone, namun setelah ditelusuri ternyata tersangka sendiri yang mengedarkannya," ucap Yarmen, Rabu (2/12/2015).
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut polisi langsung menangkap dan mengamankan sejumlah barang bukti. Yarmen menyebutkan bahwa dari tangan tersangka diamankan uang 50 ribu Rupiah sebanyak 10 lembar.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Lirik untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/uang-palsu-seratus-ribu_20150513_075716.jpg)