Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gaji THL di Diskes Kampar Ada yang Cair Hanya 4 Bulan

Gaji yang dibayarkan kepada 45 THL beragam. Ada yang menerima hanya 4 bulan gaji, ada juga yang menerima 9 bulan gaji dan ada juga yang penuh 12 bulan

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru/Fernando Sihombing
THL menggelar aksi diam dengan membentangkan spanduk dan kertas karton di depan Kantor Dinas Kesehatan Kampar, beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nando

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kampar Muhammad Haris mengklaim polemik gaji Tenaga Harian Lepas (THL) sudah selesai. Persoalan dianggap tuntas dengan dicairkannya gaji untuk tahun 2015.

Haris mengatakan, gaji yang dibayarkan kepada 45 orang THL itu beragam. Ia tidak membantah ada THL yang menerima hanya 4 bulan gaji. Ada juga yang menerima 9 bulan gaji.

"Tapi ada juga beberapa yang dapat penuh 12 bulan itu," kata Haris, Senin (28/12/2015) sore. Ia tidak ingat berapa besar gaji THL per bulan yang dicairkan tersebut.

Haris mengatakan, jumlah gaji yang dicairkan secara kolektif itu berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) diajukan untuk APBD Perubahan 2014.

"Sesuai dengan DPA. Semua sudah dicairkan. Tapi tidak lewat 45 orang itu. Kalau nggak sesuai DPA, mana berani kita," kata Haris. Keterangan Haris itu menandakan gaji THL tidak dimasukkan dalam APBD Murni 2015.

Haris menjelaskan, sebelum gaji dicairkan, pihaknya telah mengkonsultasikan DIPA kepada Inspektorat. Ia menegaskan, gaji THL yang dicairkan sudah sesuai dengan arahan Inpsektorat.

"Ada yang bisa dicairkan hanya beberapa bulan saja. Nggak semua bisa penuh 12 bulan," ujar Haris. Ia menyebutkan, THL yang mendapat empat bulan gaji karena hanya bisa dibebankan dalam APBD-P saja. Yakni, mulai September hingga Desember.

Harus mengklaim, tidak ada THL yang keberatan dengan besar gaji yang diterima. Menurut dia, para THL justru mensyukuri akhirnya menerima gaji setelah bekerja dua tahun. Walau tidak penuh. Namun, kata dia, hal itu yang dapat diupayakannya sejak memimpin Diskes Kampar.

Haris menegaskan, besar gaji yang dicairkan tidak sama bukan karena catatan kehadiran harian THL di Puskesmas tempat mereka ditugaskan. Pencairan gaji berdasarkan kehadiran rencananya akan diberlakukan mulai tahun depan.

"Saya juga akan turun ini. Selama ini, kita juga nggak tahu pasti bagaimana mereka (THL) di Puskesmas. Saya mendapat laporan ada THL yang nggak aktif. Kalau nggak aktif, bagaimana dibantu?," tutur Haris.

Sementara itu, seorang sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar menyebutkan, pencairan gaji tidak penuh karena kelalaian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dalam proses perekrutan dan urusan pengupahan, Diskes menunjuk dua orang PPTK.

Khusus THL untuk Puskesmas Pembantu, PPTK dijabat oleh Hasfiar Effendi. Sedangkan THL untuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) Puskesmas, PPTK dijabat oleh Syamsimar. Disebutkan sumber, THL yang menerima gaji 12 bulan penuh hanya 14 orang dari 45 orang. Selebihnya, menerima 4 bulan saja.

Dari 45 orang itu, 38 orang di antaranya dari Syamsimar. PPTK Syamsimar melimpahkan tanggung jawab kepada PPTK Hasfiar Effendi alias Gope. Namun baru dilimpahkan untuk dianggarkan pada APBD Perubahan 2014.

"Sisanya dari Gope. Semua baru bisa dianggarkan dalam APBD-P," jelas sumber. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved