Hutan Adat Rumbio Berpotensi Jadi Ekowisata
Hutan larangan adat di Kenegerian Rumbio yang dikenal dengan Ghimbo Potai dinilai memiliki potensi untuk dikelola sebagai objek Ekowisata.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nando
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Hutan larangan adat di Kenegerian Rumbio yang dikenal dengan Ghimbo Potai dinilai memiliki potensi untuk dikelola sebagai objek Ekowisata. Masyarakat adat setempat menyatakan siap mengelolanya.
Hutan larangan adat Kenegerian Rumbio yang terletak di Kecamatan Rumbio Jaya ini menjadi materi Sosialisasi dan Penguatan Kapasitas Hutan Larangan di Pekanbaru, Selasa (29/12/2015). Kegiatan itu terlaksana atas kerja sama Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kampar.
Acara didukung oleh PT. Riau Andalan Pulp and Paper. Turut hadir di antaranya, masyarakat, LSM Pelopor, Komunitas Pecinta Lingkungan (KPL) Riau, Himpunan Pemuda Pelajar Rantau Kampar Kiri (HIPPEMARKI) dan Himpunan Mahasiswa Kuantan Singingi (HIMAKUSI).
Kaihendrik, seorang pemangku adat di Kenegerian Rumbio bergelar Datuk Sari Marajo menyatakan komitmen masyarakat adat melestarikan hutan larangan adat. "Kami juga mendukung hutan adat dikembangkan menjadi kawasan ekowisata," ujarnya.
Menurut Kaihendrik, masyarakat hanya membutuhkan perhatian dari Pemerintah. Peran swasta, kata dia, tak kalah pentingnya. Menurut dia, Ghimbo Potai sudah dilengkapi fasilitas pendukung untuk dikelola sebagai ekowisata.
Kaihendrik menyebutkan, di dalam kawasan hutan sudah dibangun jaringan listrik, jalur setapak (tracking) sepanjang 1,5 kilometer, persinggahan untuk pengunjung dan lainnya. Ia menuturkan, masyarakat masih terus menambah fasilitas di dalam kawasan seluas 500 hektare lebih ini.
Selama ini, masyarakat dibantu oleh PT. RAPP. Terwujudnya ekowisata sangat memungkinkan jika Pemerintah dan pihak swasta yang lain ikut serta memberi perhatiannya.
Wahyudi, seorang warga dari Suku Pitopang, menambahkan, Ghimbo Potai tercatat dalam masterplan pengembangan zonasi hutan yang telah selesai disusun tahun 2015 ini oleh Institut Pertanian Bogor (IPB). "Perlu pendanaan untuk membangun berbagai fasilitas pendukung. Kemudian didorong promosi oleh Dinas Pariwisata," ujarnya.
Sementara itu, Stakeholder Relations Manager PT RAPP untuk Wilayah Kampar dan Kuansing, Edy Yusuf menklaim, Ghimbo Potai adalah hutan larangan adat yang terbaik di Riau. Menurut dia, keberadaan hutan adat itu merupakan bentuk dari konsitensi kearifan lokal.
"Kami melihat banyak hutan adat larangan yang belum dikelola dengan baik dan rusak karena hanya kepentingan sesaat," ujar Yusuf. PT RAPP, kata dia, bersama Pemerintah dan Pelopor Sehati telah mengembangkan hutan adat tersebut sejak 2013 silam.
Menurut dia, bukan tidak mungkin, potensi ekowisata pada Ghimbo Potai dapat mengimbangi Kebun Raya Bogor. Sejauh ini, kata dia, PT RAPP telah berpartisipasi membangun jalur pejalan kaki, Saung, parkir, toilet, tempat sampah, Musholla, nursery atau pembibitan, gapura dan tempat pelatihan kader lingkungan. (*/rls)