Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mantan Sekjen NasDem 'Ngamuk', Sebut Pengadilan Kacau Balau

Uang yang dari Rio Rp 50 juta, sudah dikembalikan ke rekeningnya

Editor:
KOMPAS.com/Abba Gabrillin
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, saat ditemui di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2015). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella naik pitam saat bersaksi di persidangan perkara Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Dalam perkaranya, Rio disebut menerima uang sebesar Rp 200 juta dari istri Gatot, Evy Susanti. Uang tersebut diserahkan melalui teman lama Rio, Fransisca Insani Rahesti atau Sisca.

Rio pun memberikan sebesar Rp 50 juta dari uang tersebut untuk Fransisca untuk membantu biaya sekolah anaknya. Namun, Rio kaget mendengar kesaksian Sisca saat dikonfrontir di persidangan.

"Uang yang dari Rio Rp 50 juta, sudah dikembalikan ke rekeningnya," ujar Sisca di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Mendengar keterangan Sisca, Rio bereaksi. Ia mempertanyakan bagaimana bisa Sisca mengembalikan uang sementara dirinya tidak pernah memberikan nomor rekening.

"Dari siapa nomor rekeningnya?" tanya hakim.

"Saya dikasih nomor rekening dari seseorang," kata Sisca.

Namun, Sisca enggan membuka siapa orang yang dia maksud. Uang tersebut baru dikembalikan Sisca ke rekening Rio pada pertengahan Januari 2016. Rio marah karena pengembalian itu tidak dia diketahui sebelumnya.

"Kacau balau ini persidangan. Kemarin lain (keterangannya). Saya saja pelakunya bingung. Sakit jiwa!" kata Rio berang.

Rio telah divonis sebelumnya oleh hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman dua tahun penjara.

Rio terbukti menerima suap dari Gatot dan Evy untuk "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung. Pasalnya, dalam surat panggilan permintaan keterangan, nama Gatot sudah tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.

Namun, Rio membantah uang itu merupakan suap dari Evy. Menurut Rio, uang tersebut hanya untuk "ngopi-ngopi". (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved