Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Rohul 2015

Pasangan Suparman-Sukiman akan Ditetapkan KPU Rohul Siang Ini

Duet Suparman-Sukiman meraih suara terbanyak 89.464 suara (43,01 persen)

Editor: harismanto
Foto/inforiau.co
Suparman-Sukiman 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisioner KPU Rohul Bidang Sumber Daya Manusia, Sri Wahyudi, mengatakan, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih, Suparman-Sukiman (Susuki) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rohul terpilih periode 2016-2021, akan digelar siang ini, Rabu (27/1/2016), sekitar pukul 14.00 WIB.

“Semoga berjalan lancar dan sesuai dengan harapan kita bersama," katanya.

Sebagaimana diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan rivalnya, Hafith Syukri-Nasrul Hadi, di Pilkada Rokan Hulu.

Duet Suparman-Sukiman meraih suara terbanyak 89.464 suara (43,01 persen), mengungguli dua rivalnya, pasangan Hafith Syukri-Nasrul Hadi 88.100 suara (42,36 persen) dan Syafaruddin Poti-Erizal 30.403 suara (14,61 persen).

"Alhamdulillah puji syukur kita ucapkan kepada Allah. SWT dan terimakasih kepada seluruh masyarakat Rohul yang memberikan amanah kepemimpinan kepada kami,” ujar Suparman kepada Tribun.

Ia menambahakan, kemenangan ini merupakan kemenangan bersama masyarakat Rohul. Meskipun, maayarakat terdiri dari berbagai macam suku dan ras. Tetapi tak menjadi penghalang dalam membangun Rohul menjadi lebih baik.

Ia mengajak semua komponen masyarakat untuk bersatu demi memajukan daerah lebih baik ke depannya, dengan merangkul semua komponen, terutama pasangan calon yang menjadi lawan dalam Pilkada Rohul.

"Kepada Bupati Achmad kita ucapkan terima kasih atas dedikasinya selama ini untuk membangun Rohul. Untuk pelantikan, kita serahkan ke KPU Kabupaten Rohul," imbuh mantan Ketua DPRD Riau tersebut.

Pasangan Suparman-Sukiman (Susuki), langsung banjir ucapan selamat dari para pendukungnya di media sosial, Facebook, Selasa (26/1/2016).

“Alhamdulilah, semoga Rohul lebih baik kedepa. Semoga Susuki bisa menjadi pemimpin yang amanah dan mengayomi seluruh masyarakat Rohul. Amin" tulis pemilik akun Facebook bernama Husin Mirwani.

Pemilik akun Husni Budiman menulis, "Kami ucapkan selamat atas terpilihnya Bapak Suparman-Sukiman sebagai pemimpin Rohul, semoga amanah."

Kemudian pemilik akun Khalfisri Fis menulis, "Selamat Bang Bupati Rohul, semoga dapat mengantarkan Rohul menjadi kabupaten yang maju, terbilang dan gemilang."

Pasangan Hafith Syukri-Nasrul Hadi berbesar hati dengan memberi selamat kepada Suparman-Sukiman. Hal tersebut disampaikan Nasrul Hadi setelah dirinya berkoordinasi dengan Hafith Syukri yang mengikuti jalannya agenda sidang putusan sela di aula utama Gedungg MK, Jakarta, Selasa (26/1)

"Saya dan Pak Hafith menerima dengan legowo putusan MK tersebut. Kami imbau ke seluruh pendukung dan simpatisan. untuk mendukung Bupati Rohul yang terpilih yakni Suparman-Sukiman," katanya saat dihubungi melalui telepon.

"Tak lupa kami juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya ke seluruh masyarakat Rohul yang sudah memilih kami saat Pilkada lalu. Termasuk tim pemenangan yang sudah berjuang memenangkan kami," ujar mantan Ketua DPRD Rohul tersebut.

Salah objek
Di hari sama, MK juga menolak permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) dari lima daerah lainnya di Riau, yakni Pelalawan, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti dan Bengkalis.

Pasangan calon kepala daerah peraih suara terbanyak di Pilkada enam kabupaten ini akan segera dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021.

Mereka itu adalah Suparman-Sukiman di Rokan Hulu, M Harris-Zardewan di Pelalawan, Suyatno-Jamiluddin di Rokan Hilir, Yopi Arianto-Khairizal di Indragiri Hulu, dan Amril Mukiminin-Muhammad di Bengkalis.

Sebelumnya, 18 Januari lalu, MK telah menolak permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada Siak yang diajukan pasangan Suhartono-Syahrul.

Komisioner KPU Riau divisi hukum, Ilham M Yasir menjelaskan, lima gugatan ditolak MK karena selisih suara yang tidak memenuhi syarat seperti diatur pasal 158 UU No 8 Tahun 2015

Di Pilkada Bengkalis, misalnya, pasangan Amril Mukminin-Muhammad sebagai peraih suara terbanyak memperoleh 99.213 suara, sedangkan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra selaku penggugat memperoleh sebanyak 59.097 suara. Artinya selisih suara mencapai 40.116. Padahal, ambang batas selisih suara untuk bisa mengajukan gugatan adalah 992 suara.

Itu sesuai dengan aturan undang-undang, melihat jumlah penduduk Bengkalis sebanyak 522.431 jiwa, syarat formil mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada adalah selisih suara 1 persen atau tak boleh lebih dari 992 suara.

Hal sama terjadi di Pilkada Indragiri Hulu. Pemohon gugatan, Tengku Mukhtaruddin-Aminah, memiliki selisih 27.966 suara dari peraih suara terbanyak, Yopi Arianto-Khairizal. Sementara ambang batas selisih suara hanya 1.487 suara atau 1,5 persen.

Di Pilkada Rokan Hilir, selisih suara penggugat yakni Herman Sani-Taem dengan peraih suara terbanyak (pasangan Suyatno-Jamaluddin) sebanyak 25.528 suara. Sedangkan ambang batas selisih suara maksimal 909 suara atau 1 persen.

Selanjutnya di Pelalawan, penggugat yakni pasangan Zukri Misran-Anas Badrun memiliki selish 1.364 suara dari peraih suara terbanyak (M Harris-Zardewan). Padahal, maksimal selisih suara yang diperbolehkan adalah 1.029 suara atau 1,5 persen.

Kemudian di Pilkada Rokan Hulu, pasangan Hafith Syukri-Nasrul Hadi sebagai penggugat memiliki selisih suara 1.364 dibanding peraih suara terbanyak (Suparman-Sukiman). Itu melebihi ambang batas selisih suara sebesar 1 persen, yaitu maksimal 894 suara.

Sementara itu, gugatan yang diajukan pasangan Tengku Mustafa-Amyurlis di Pilkada Kepulauan Meranti ditolak karena dinilai salah objek. Menurut Ilham, seharusnya yang digugat adalah SK KPU Meranti mengenai penetapan perolehan suara. Namun gugatan yang diajukan pasangan itu terkait berita acara.

“Pemohon tidak jeli, itu kesalahan fatal, akhirnya tuntutan yang lainnya dari penggugat tidak dipertimbangkan lagi. al itu juga menjadi pembicaraan orang-orang usai sidang. Hanya Meranti yang dikarenakan salah objek, sedangkan yang lainnya karena selisih suara tersebut,” paparnya.

Mengenai pelantikan pasangan kepala daerah terpilih, Ilham mengatakan keputusannya ada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (TRIBUN PEKANBARU CETAK/tribunnews/cr4/ale)

Apa tanggapan KPU Riau terhadap keputusan MK ini? Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved