Setelah PUPNS 2015, Persoalan Data PNS di Kampar Terungkap
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar mendapat gambaran tentang persoalan data PNS.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nando
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) masih memverifikasi data seluruh PNS yang sudah mendaftar ulang dalam proses PUPNS 2015. Namun paling tidak, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar mendapat gambaran tentang persoalan data PNS.
Kepala BKD Kampar Zulfahmi menyebutkan, jumlah PNS di Kampar berdasarkan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dari BKN sebanyak 10.993 orang. Namun berdasarkan hasil PUPNS, jumlah PNS menjadi 10.828 orang.
"Ada selisih 165 orang. Inilah yang bermasalah dengan berbagai faktornya," kata Zulfahmi, Selasa (16/2/2016).
Dari 165 orang itu, papar dia, 128 orang terdata sama sekali tidak mendaftar dalam PUPNS. Terdiri dari 74 orang telah memasuki masa pensiun, 24 orang meninggal dunia, 35 orang tidak aktif dan 1 orang tidak tercatat sebagai PNS Kampar.
Sedangkan 27 orang lagi terdiri dari 2 orang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) ganda, 6 orang tidak bisa dikonfirmasi hingga kini, 3 orang berkasnya belum diterima BKD dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 1 orang tidak terdaftar pada SAPK.
"Enam orang lagi tidak bisa dikonfirmasi sampai sekarang," kata Zulfahmi.
Ia mengurai data PNS yang bermasalah tersebut. Dijelaskan, 35 orang yang dinyatakan tidak aktif itu sudah tidak menerima gaji lagi. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) telah menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
Lanjut Zulfahmi, dinyatakan non-aktif karena beberapa faktor. Ia mencontohkan, ada yang lulus tes PNS dan NIP sudah keluar, namun yang bersangkutan tidak mengambilnya. Ada juga karena telah mengundurkan diri dan pindah ke daerah lain. Sedangkan, tiga orang yang diberhentikan karena sanksi berupa hukuman disiplin.
"138 orang ini karna nggak dilaporkan ke BKN. Sehingga masih terdaftar di SAPK. Harusnya dilaporkan," kata Zulfahmi. Disebutkan, SAPK yang dipakai saat ini adalah bentukan tahun 2004. SAPK yang baru digunakan dalam program PUPNS 2015.
Lanjut dia, 6 orang yang tidak bisa dikonfirmasi karena belum registrasi pada PUPNS. Pihaknya masih melacak keberadaan data keenam orang itu. Jika sudah ditemukan, akan dikoordinasikan dengan SKPD sebagai induk organisasi yang bersangkutan.
Zulfahmi mengatakan, ada saja PNS yang tidak peduli dengan program berkaitan dengan kepegawaian. Menurut dia, hal itu yang menimbulkan persoalan dalam pendataan PNS. "Ini kan kepentingan pribadi. Masing-masing harusnya tanggap, apa-apa yang diminta mengetahui status kita," ujarnya. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/logo-pupns_20151127_182030.jpg)