Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BK DPRD Kampar Tak Mau Sikapi Laporan Bupati Jefry Memperkarakan Repol

Badan Kehormatan DPRD Kampar tak mau sikapi laporan Bupati Jefry Noer memperkarakan Ketua Fraksi Golkar, Repol ke Kepolisian Daerah Riau.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
STPL dari Polda Riau tentang Bupati Kampar Jefry Noer melaporkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kampar Repol. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nando

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Badan Kehormatan DPRD Kampar tak mau sikapi laporan Bupati Jefry Noer memperkarakan Ketua Fraksi Golkar, Repol ke Kepolisian Daerah Riau. Status Repol sebagai terlapor dikategorikan masalah pribadi.

Ketua BK DPRD Kampar Syahrul Aidi mengungkapkan, Repol adalah Wakil Ketua BK. Meski begitu, kata dia, masalah Repol tidak lantas membuat BK harus bersikap. Menurut dia, persoalan tersebut tidak sampai ke BK.

"Dia (Bupati Jefry) tidak melapor ke kita (BK). Hanya di Polda saja," kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini di Gedung Dewan, Selasa (1/3/2016). Ia menjelaskan alasan mengapa BK tidak berwenang menyikapi masalah Repol.

Syahrul menyebutkan, ditinjau dari status Repol dalam laporan yang dibuat Bupati Jefry itu adalah sebagai pelaku dugaan pelanggaran kode etik dan korban yang dilaporkan. Seperti disebutkan dia tadi, jika sebagai pelaku, BK baru bisa bertindak kalau ada laporan.

"Setahu saya, BK hanya bisa menangani dugaan pelanggaran kode etik dewan yang dilaporkan saja," tandas Syahrul. Kemudian jika ditinjau dari status Repol sebagai korban yang dilaporkan, kata dia, di luar wewenang BK.

Syahrul menanggapi laporan Bupati Jefry itu dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Fraksi PPP-PKS. Namun tanggapannya itu tidak menjurus kepada sikap Bupati Jefry yang mengkasuskan koleganya atau perbuatan Repol yang dituduhkan Bupati Jefry.

Ia menyatakan, Pemerintah Kabupaten Kampar tidak bisa bekerja sendiri tanpa DPRD. Ia menuturkan, antara eksekutif dan legislatif tidak bisa saling mempertahankan ego demi kepentingan rakyat. Keterangannya lebih diarahkan kepada perseteruan DPRD Kampar dengan Bupati Jefry.

"Kalau dewan, saya rasa tidak mempertahan ego. Kalau masih ego, dewan nggak akan mensahkan APBD (2016). Karna ini menyangkut kepentingan rakyat, makanya dewan mensahkan," ujar Syahrul.

Jefry melaporkan Repol ke Polda Riau pada hari istri Repol menerima Surat Keputusan (SK) Pemindahtugasan, 22 Februari lalu. SK diteken langsung oleh Jefry. Dalam laporannya, orang nomor satu di Kampar ini menuduh Repol menyerang kehormatannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik. (*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved