Senin, 13 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dua Pelaku Pembunuh Benrika Divonis 20 Tahun dan 17 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang menjatuhi vonis kepada dua pelaku pembunuhan sadis Benrika Manurung (41), Selasa (8/3/2016).

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Grafis/Tribun Pekanbaru
Kronologis pembunuhan Benrika 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru: Nando

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang menjatuhi vonis kepada dua pelaku pembunuhan sadis Benrika Manurung (41), Selasa (8/3/2016). Lama hukuman penjara kedua terdakwa yang dijatuhi hakim berselisih tiga tahun.

Jika terdakwa Farfen Pebi alias Pebi (25) divonis 20 tahun penjara, terdakwa Suryani alias Rini (29) divonis lebih rendah tiga tahun atau 17 tahun.

Sidang digelar sekitar pukul 09.00 WIB. Majelis terdiri dari Hakim Ketua Enro Walesa Manurung serta anggota Ahmad Fadil dan Angel Firstia Kresna.

Keduanya dijerat Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Majelis hakim secara sah dan meyakinkan pembunuhan telah direncanakan oleh pelaku," ungkap Humas PN Bangkinang Ferdian Permadi seusai sidang, Selasa (8/3/2016).

Ferdi menjelaskan, hukuman untuk Pebi lebih berat karena dengan tangannya menghabisi nyawa korban. Dikatakan, ide pembunuhan itu juga berasal dari Pebi. Sedangkan Rini hanya berperan membantu Pebi.

Menurut Ferdi, dalam persidangan terungkap fakta bahwa pelaku awalnya berencana melakukan pembunuhan itu di rumah korban di Jalan Sungai II, Payung Sekaki, Pekanbaru. Namun tidak jadi karena ada anak korban. Pembunuhan dilakukan keesokan harinya, Minggu (6/9/2016).

Pembunuhan itu berlatar belakang hutang piutang. Ferdi menjelaskan, Rini dan Pebi adalah perantara peminjam uang kepada korban.

"Yang perempuan (Rini) membantu temannya meminjam 50 juta. Yang laki-laki (Pebi) membantu pamannya meminjam 10 juta," katanya.

Ferdi mengatakan, hutang itu bertambah karena tak kunjung dibayar. Sehingga korban mendesak kedua pelaku agar hutang itu dibayarkan. Hal itu memunculkan niat jahat pelaku kepada korban.

Lanjut Ferdi, pelaku pura-pura menjanjikan bahwa korban akan dipertemukan dengan pengaju hutang. Sehingga korban bersedia pergi dengan pelaku ke arah Tapung menggunakan mobil korban. Pebi sudah mempersiapkan tali jemuran.

"Dengan tali itu, awalnya pelaku tidak berniat hanya menyiksa korban," ujar Ferdi. Ternyata korban tewas setelah lehernya dijerat dengan tali oleh Pebi dari belakang. Pelaku pun panik karena korban tidak berdaya lagi. "Karna panik itulah makanya (korban) dibakar," katanya. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved