Sidang PHI Eks Karyawan Transmetro Pekanbaru Ditunda Hingga Pekan Depan
Sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara eks karyawan Transmetro Pekanbaru dengan PD Pembangunan
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syahrul Ramadhan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara eks karyawan Transmetro Pekanbaru dengan PD Pembangunan, Selasa (8/3/2016) ditunda. Padahal, sidang tersebut tengah menunggu putusan terakhir.
Namun, sidang yang sudah ditunggu sejak siang tersebut terpaksa ditunda hingga Rabu (16/3/2016) mendatang. Sidang tersebut akan digelar dengan agenda yang sama, yaitu pembacaan putusan.
Disampaikan oleh eks karyawan Transmetro Pekanbaru Sudaryo, pihaknya sudah siap dengan putusan tersebut. Ia menyebut, pihaknya siap melakukan banding jika ternyata kalah di persidangan.
"Kita akan lihat kesempatannya. Tak menutup kemungkinan, kita akan melakukan banding," ungkapnya.
Ia pun menjelaskan, dirinya akan melihat kembali bagaimana dasar keputusan sidang itu diambil nantinya. Tentunya, pihaknya juga akan melakukan koordinasi bersama kuasa hukum yang telah ditunjuk sebelumnya.
"Saya akan coba koordinasikan dulu dengan kuasa hukum kita. Bagaimana baiknya, juga bersama rekan-rekan yang lain," papar Sudaryo.
Terpisah, kuasa hukum eks karyawan Transmetro Pekanbaru Nuriman SH. MH mengatakan, pihaknya sudah siap terhadap putusan yang akan diagendakan pekan depan. Walau begitu, dirinya optimis, eks karyawan akan dimenangkan dalam kasus tersebut.
"Kita berpegang pada hasil mediasi di Disnaker Kota Pekanbaru. Dimana Disnaker menyebut, bahwa perusahaan yakni PD Pembangunan diharuskan membayarkan pesangon eks karyawan beserta hak-haknya yang melekat," ujarnya.
Disampaikannya juga, dalam hasil mediasi dijelaskan, karena perusahaan masih mempekerjakan para karyawan, sementara kontrak kerjanya sudah habis. "Disnaker menyebutkan, jika memang di PHK, maka perusahaan wajib memberikan pesangon sekaligus hak-hak yang melekat kepada setiap eks karyawan Transmetro Pekanbaru," tuturnya.
"Sama artinya, mereka (Eks Karyawan) disamakan haknya sebagai karyawan tetap," pungkasnya. (*)
Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru