Aneh, Dishut Kampar Sita Kayu Ilegal Tapi Lepaskan Truk Pengangkut

Kayu yang telah diolah menjadi papan itu sebanyak delapan kubik.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Muhammad Ridho
Tribunpekanbaru.com/DAVID TOBING
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Dinas Kehutanan Kampar kian disorot. Setelah dikabarkan memeras pemilik alat berat di Kampar Kiri awal Februari 2016 lalu, Dishut kembali berulah. Kali ini, kayu tangkapan disita. Namun truk pengangkutnya dilepaskan.

Informasi yang dihimpun, Dishut melepaskan truk pengangkut, Jumat (22/4/2016). Memang tidak banyak. Sumber terpercaya menyebutkan, kayu yang telah diolah menjadi papan itu sebanyak delapan kubik.

"Barang bukti sempat sekitar satu minggu ditahan di Dishut. Tapi truknya dilepas," ungkap sumber. Disebutkan, papan beserta truk diamankan oleh Satuan Polisi Kehutanan dari XIII Koto Kampar, Jumat (15/4) malam lalu.

Sumber mengatakan, papan tersebut diangkat dengan truk Colt Diesel BM 8860 OU. Terakhir diketahui, truk milik seorang pengusaha di Pekanbaru berinisial AH. Rencananya papan itu akan dibawa ke Pekanbaru.

"Tapi karna papan itu tidak mempunyai dokumen resmi, Polhut mengamankannya ke Kantor Dishut," ujar sumber. Anehnya, Dishut belum mengeluarkan berita acara penyitaan dan penyelidikan terkait dugaan kepemilikan kayu ilegal tersebut. Truk sudah terlebih dahulu dilepaskan. "Katanya atas perintah Kadis (Mhd. Syukur)," imbuhnya.

Sementara itu, Syukur belum bisa dikonfirmasi hingga Minggu (24/4). Sama halnya dengan Kepala Satuan Polhut Kampar Salman. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved