Sembilan Saksi Dihadirkan di Pra Peradilan Kasus Pembunuh dan Pemerkosaan Anak
Pada sidang tersebut sebanyak sembilan saksi dihadirkan, baik dari pihak pemohon maupun pihak termohon yang dalam hal ini adalah Polres Kuansing.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Pengadilan Negeri (PN) Rengat kembali melaksanakan sidang pra peradilan penetapan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur berinisial Nr.
Pada sidang tersebut sebanyak sembilan saksi dihadirkan, baik dari pihak pemohon maupun pihak termohon yang dalam hal ini adalah Polres Kuansing.
Sidang itu dipimpin oleh Hakim Tunggal, Immanuel Marganda Putra Sirait. Pada persidangan itu, penetapan tersangka Arif Hidayatullah diuji melalui keterangan saksi-saksi maupun sejumlah bukti yang disampaikan.
Kuasa hukum tersangka yang mengajukan permohonan pra peradilan, Dody Fernando memanggil Ahmad Basri orangtua korban sekaligus abang kandung Arif untuk bersaksi. Dalam keterangannya, Ahmad berkata bahwa tidak mungkin Arif tega melakukan itu.
"Saya kenal Arif, dia orang baik dan pendiam. Setahu saya dia juga tidak pernah punya masalah dengan orang ataupun dengan keluarga," ujar Ahmad, Senin (9/5/2016).
Sementara sejumlah saksi lain berkata bahwa Arif tidak pergi kemana-mana saat malam kejadian pembunuhan tersebut.
Bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan kepolisian yang menjelaskan bahwa Arif mengakui bahwa dirinya telah menyuruh orang untuk menculik Nr. Hal ini dinyatakan oleh salah seorang penyidik yang ikut dalam proses penyelidikan, Ipda Liston Sihombing.
Sidang berakhir setelah mendengarkan keterangan saksi ahli. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (10/5/2016) besok. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sidang-pra-peradilan-pemerkosaan-dan-pembunuhan-anak-bawah-umur_20160503_062001.jpg)