Ekspektasi Masyarakat terhadap Pengawasan Pilkada Tinggi, tapi UU Membatasi
Bawaslu pun kesulitan memutuskan formulir apa yang digunakan jika ada
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimih Susanti mengatakan, masyarakat memiliki harapan tinggi terhadap Bawaslu untuk mengawasi jalannya pilkada. Meski demikian, Bawaslu memiliki keterbatasan dalam penanganannya.
"Misalnya tentang istilah kampanye hitam. Itu istilah yang dibuat untuk memudahkan mengingat. Tapi dalam konteks penanganan, enggak ada istilahnya," ujar Mimih di Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (21/5/2016).
Bawaslu pun kesulitan memutuskan formulir apa yang digunakan jika ada kampanye semacam itu.
Contoh lainnya adalah jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam sebuah kampanye. Namun, laporan mengenai PNS dalam kampanye biasanya terjadi setelah kampanye selesai.
"Tapi kan harus ditanya, dia melibatkan diri atau dilibatkan? Harus ada klarifikasi di lapangan," ujar Mimih.
"Ini jadi tantangan Bawaslu, kami sebagai pengawas, ekspektasi masyarakat tinggi tapi UU membatasi," ujar Mimih. (*)
