Anggaran Pilkada Rp 27,5 Miliar, KPU Kampar Hanya Bisa Tekan Honorarium
KPU Kampar akhirnya menetapkan hasil rasionalisasi anggaran tiap mata kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Kampar 2017
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Muhammad Ridho
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar akhirnya menetapkan hasil rasionalisasi anggaran tiap mata kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Kampar 2017. Perubahan hanya terjadi pada honorarium panitia ad hoc.
Perubahan untuk menyesuaikan ketersediaan anggaran Pilkada yang telah dikabulkan Pemkab Kampar sebesar Rp. 27,5 miliar. Dimana usulan pertama Rp. 31 miliar lebih. Awalnya Pemkab mengabulkan Rp. 25 miliar pada APBD Kampar 2016.
Dirasa masih kurang, KPU Kampar mengusulkan penambahan. Setelah dibahas kembali, Pemkab Kampar menyanggupi penambahan sekitar Rp. 2,5 miliar lagi. Sehingga angka finalnya menjadi Rp. 27,5 miliar.
"Yang (usulan) 31 miliar itu saja, tidak mencapai angka standar maksimal. Jadi tidak bisa diotak-atik lagi. Yang bisa direvisi hanya honorarium," jelas Komisioner KPU Kampar Sardalis, Minggu (29/5/2016).
Sardalis mengatakan, anggaran disusun sesuai dengan kebutuhan biaya program dan tahapan Pilkada. Dimana program dan tahapan itu sudah ditetapkan dalam beberapa dasar hukum. Seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan KPU Indonesia. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pemilihan-rt-rw-kotak-suara-pilkada_20151005_094132.jpg)