BPS Inhu Kejar Waktu Hingga 15 Juni 2016
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih disibukan dengan pencacahan sebagian perusahaan yang belum memberikan datanya.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih disibukan dengan pencacahan sebagian perusahaan yang belum memberikan datanya. Pasalnya Sensus Ekonomi (SE) yang dilakukan sudah berakhir pada tanggal 31 Mei 2016 lalu.
Karena masih ada perusahaan yang belum memberikan datanya, maka BPS Inhu diberi perpanjangan waktu hingga tanggal 15 Juni 2016. Menurut Kepala BPS Inhu, Morhan Tambunan kendala ini dialami karena sebagian perusahaan yang menolak memberikan data atau membutuhkan konfirmasi dari kantor perusahaan tersebut.
Salah satunya adalah Molek Mart di Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu. pihak BPS sudah meminta data, namun petugas yang ditemui enggan memberikannya. "Kita akan terus kejar sampai datanya kita dapatkan, saya juga sudah menghubungi Disperindagpas Inhu untuk turun bersama," ujar Morhan, Selasa (7/6/2016).
Sementara Yunus, salah satu karyawan Molek Mart berkata bahwa pihaknya bukan menolak disensus, namun mereka meminta surat resmi dari BPS. "Kita bukan tidak mau memberikan data, tapi kita minta surat resminya. Tadi saya sudah dihubungi oleh BPS,.katanya suratnya sudah dikirimkan," ujar Yunus.
Karena itu, Yunus akan menghubungi pihak departemen terkait di kantornya untuk memberikan data yang dibutuhkan. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sensus-ekonomi-pedagang-pasar_20160518_005339.jpg)