Nama Pengusaha Lokal Disebut-sebut Dalam Sidang Karlahut
Pada sidang dengan agenda pledoi terdakwa itu, disebut nama Johor yang merupakan pengusaha lokal sekaligus pemilik saham di PT PLM.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Bynton Simanungkalit
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Sidang perkara karlahut PT PLM dengan tiga terdakwa EJ, IJ dan NM kembali digelar, Rabu (8/6/2016).
Pada sidang dengan agenda pledoi terdakwa itu, disebut nama Johor yang merupakan pengusaha lokal sekaligus pemilik saham di PT PLM. Hal ini terlontar melalui pernyataan terdakwa IJ, yang merupakan direktur PT PLM.
IJ menjelaskan, Johor merupakan direktur PT PLM semenjak tahun 2007 atau awal pembentukan PT PLM. "Sesuai dengan struktur perusahaan, Johor memiliki posisi sebagai direktur utama," ujar IJ, Rabu (8/6/2016).
Selain itu, Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PT PLM juga diurus pada tahun 2007. Hanya saja pengkajian pelepasan kawasan hutannya baru diurus pada tahun 2012.
"Yang bertandatangan saat pengurusan pelepasan kawasan itu juga Johor sebagai direktur utama," ujar IJ.
Hanya saja, nama Johor tidak dimasukan dalam berkas penyidik. Saat hal ini ditanyakan kepada JPU Nur Winardi, pihaknya enggan berkomentar banyak.
"Kalau soal penyidikan itu wewenangnya kepolisian," ujarnya singkat. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
