Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Riau Rubah Tatib 30 Tahun 2014

DPRD Riau sudah memiliki peraturan nomor 30/2014 tentang peraturan tatib dewan yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi

Penulis: Alex | Editor: M Iqbal
www.tribunpekanbaru.com

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau melakukan revisi sejumlah tata tertib (tatib) dewan, yang ada dalam tatib nomor 30 tahun 2014, karena tidak adanya paradigma perubahan DPRD akibat pemberlakukan undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Sesuai mekanisme yang ada, perubahan tatib harus disepakati dalam paripurna DPRD Riau, yang digelar pada Kamis (9/6/2016) siang. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau, Meiroza menjelaskan, ketentuan pasal 2 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah, terdiri atas peraturan DPRD.

DPRD Riau sudah memiliki peraruran DPRD nomor 30 tahun 2014 tentang peraturan tatib dewan yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD secara internal. Namun pascadiberlakukankanya undang-undang nomor 23 tahun 2014, berimplikasi pada pemberlakukan Permendagri nomor 80 tahun 2015, tentang produk hukum DPRD yang juga berimplikasi pada tatib DPRD Riau nomor 30 tahun 2014.

“Selain itu, didasari pengalaman praktek pelaksanaan tugas DPRD yang dipandang perlu dilakukan revisi muatan materi tatib nomor 30 tahun 2014,” kata Meiroza yang menjadi juru bicara BP2D dalam paripurna tersebut.

Karena itu, disampaikan Meiroza, BP2D DPRD Riau mengusulkan perubahan tatib dewan nomor 30 tahun 2015, agar disetujui di paripurna DPRD Riau.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Manahara Manurung yang memimpin paripurna kemudian bertanya kepada seluruh anggota dewan yang hadir apakah setuju dengan revisi tatib itu, dan dijawab sepakat setuju oleh semua anggota yang hadir.

Selanjutnya, DPRD Riau membentuk Pansus revisi tatib, dan Ilyas HU terpilih sebagai ketua Pansus tersebut, dan wakil ketuanya adalah, Makmun Solihin, dengan dibantu beberapa anggota dewan lainnya di lintas komisim yang akan bekerja selama 30 hari. (*)

Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved