Asri Auzar Angkat Bicara, Tolak Tudingan Penggelapan, Beberkan Kronologi Kejadian
Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Asri Auzar, memberikan klarifikasi tegas terkait penahanan dirinya di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Ringkasan Berita:
- Asri Auzar ditahan atas dugaan penipuan/penggelapan, tapi ia klaim korban sengketa tanah.
- Kuasa hukum menilai kasus ini murni perdata utang-piutang, bukan pidana.
- Sengketa berawal dari sertifikat tanah/ruko yang dijadikan jaminan pinjaman Rp2,2 miliar.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Asri Auzar, memberikan klarifikasi tegas terkait penahanan dirinya di Rutan Kelas I Pekanbaru atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Melalui kuasa hukumnya, Supriadi Bone dan Andriadi, Asri Auzar menegaskan bahwa dirinya adalah korban dalam sengketa perdata terkait peralihan dan pengagunan sertifikat tanah.
Asri Auzar, yang kini menjadi tersangka, mengklaim mengalami kerugian materiil dan menyayangkan proses penahanan yang dinilai tidak prosedural.
Sengketa Perdata Sedang Berjalan
Kuasa hukum menyatakan bahwa penahanan Asri Auzar seharusnya tidak dilakukan karena sengketa pokok masih dalam proses peradilan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Perkara perdata ini teregistrasi dengan Nomor 249/PDT.G/2025/PN.PBR, merupakan gugatan lanjutan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan sertifikat tanpa dasar jual beli yang sah.
"Sidang lanjutan saat ini masih berjalan dan memasuki tahap pembuktian... Jadi, seharusnya klien kami tidak bisa ditahan karena masih ada proses peradilan yang belum memastikan soal kepemilikan sertifikat," kata Supriadi, Sabtu (15/11/2025)
Ia merujuk pada Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 yang mengatur penangguhan pemeriksaan pidana untuk menunggu putusan perdata yang berkaitan dengan hak perdata.
Supriadi mendesak masyarakat untuk bersikap bijak menanggapi pemberitaan.
Ia membantah keras tudingan penggelapan uang senilai Rp5,2 miliar, sebab menurutnya, kasus ini murni hubungan perdata utang-piutang.
"Kami perlu meluruskan fakta yang sebenarnya soal tudingan penggelapan uang Rp5,2 miliar. Beliau tokoh masyarakat Riau yang tidak pernah sebelumnya tersandung kasus hukum," tegasnya.
Pihak Asri Auzar juga menyayangkan sejumlah media yang memublikasikan berita penahanan tanpa melakukan konfirmasi, sehingga dinilai tidak berimbang.
Berikut Kronologi Kejadian Menurut Asri Auzar
Kasus ini berakar dari sengketa tanah seluas 1.496 meter persegi di Jalan Delima, Pekanbaru, yang di atasnya berdiri enam unit ruko bernilai sekitar Rp10 miliar.
Tanah bersertifikat SHM No. 1385 atas nama Fajardah (kakak ipar Asri Auzar).
Ruko dibagi rata 3 unit untuk Fajardah, 3 unit untuk Asri Auzar.
| Eks Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan |
|
|---|
| Karyawan Gelapkan Seng Stainless, Terungkap Saat Pemeriksaan Rutin di Gerbang PT IKPP |
|
|---|
| Sopir dan Tukang Muat Gelapkan Hasil Panen Sawit Perusahaan |
|
|---|
| Banyak Halaman Ruko di Pekanbaru Disemenisasi, Drainase Tertutup Disinyalir Penyebab Banjir |
|
|---|
| Dititipi Teman untuk Ambil Uang di ATM, Pria Pelalawan Malah Pakai Buat Foya-foya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Kuasa_hukum_Asri_Auzar_Supriadi_Bone_dan_Andriadi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.