Sidang PT PLM, Jaksa Tetap Pada Tuntutan
Sidang perkara kebakaran lahan PT Palm Lestari Makmur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rabu (15/6/2016).
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Bynton Simanungkalit
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Sidang pengadilan perkara kebakaran lahan PT Palm Lestari Makmur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rabu (15/6/2016). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi yang disampaikan oleh terdakwa dan juga penasehat hukum pada sidang sebelumnya.
Nur Winardi, salah satu JPU yang ditemui usai persidangan menjelaskan bahwa mereka masih tetap pada tuntutan sebelumnya. "Sesuai tuntutan sebelumnya tiga orang terdakwa dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 2 miliar," ujar Nur Winardi, Rabu (15/6/2016).
Menurut Nur Winardi hal ini berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli, dan juga barang bukti.
Sementara terdakwa belum memberikan tanggapan terkait replik JPU. Terdakwa melalui kuasa hukumnya diberi waktu hingga pekan depan untuk memberikan jawaban terkait replik JPU. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
