Calon Pegawai Panwaslu Kampar Telah Disetujui, Zulfahmi : BKD Hanya Mengusulkan Saja
Kepala BKD Kampar Zulfahmi mengakui telah membuat draft surat usulan lima ASN untuk diangkat menjadi pegawai Sekretariat Panwaslu Kampar.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Nando
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kepala BKD Kampar Zulfahmi mengakui telah membuat draft surat usulan lima ASN untuk diangkat menjadi pegawai Sekretariat Panwaslu Kampar. Namun ia belum bisa menyatakan bahwa surat itu pertanda bahwa permintaan Panwaslu telah dikabulkan.
"Dibilang persetujuan, nggak bisa (dikatakan) seperti itu juga. Karna BKD, kan, hanya mengusulkan saja. Tapi saya sudah memaraf drafnya tadi (Kamis)," ujar Zulfahmi, Kamis (23/6/2016) sore. Ia menegaskan, disetujui atau tidaknya mutlak di tangan Bupati.
Zulfahmi menjelaskan, surat usulan BKD yang telah diparafnya kemudian akan diteruskan ke Sekretaris Daerah untuk diparaf. Setelah diparaf, surat itu baru bisa diajukan ke Bupati.
Menurut Zulfahmi, Pemkab Kampar tidak berwenang mengangkat kelima ASN tersebut menjadi pengawai Sekretariat Panwaslu. Surat rekomendasi yang diteken Bupati itu akan ditindaklanjuti oleh BKD dengan membalas surat permintaan dari Bawaslu. "Nanti Bawaslu-lah yang mengangkatnya," pungkasnya. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru