Kamis, 23 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

H-3 Kendaraan Dua Sumbu Lebih Dilarang Melewati Jalan Lintas Kuala Cenaku

Dishubkominfo Kabupaten Inhu mengeluarkan aturan larangan melintas bagi kendaraan yang memiliki dua sumbu atau lebih pada masa mudik lebaran tahun ini

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
kompas.com
Ilustrasi mudik lebaran. 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Bynton Simanungkalit

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiiri Hulu (Inhu) akan mengeluarkan aturan larangan melintas bagi kendaraan yang memiliki dua sumbu atau lebih pada masa mudik lebaran tahun ini.

Dijelaskan Kabid Perhubungan Darat, Slamet, larangan itu mulai berlaku H-3 hingga H+3 lebaran Idul Fitri.

"Kita sudah siapkan himbauannya dan selanjutnya akan disampaikan kepada setiap pemilik kendaraan angkutan dua sumbu atau lebih," ujarnya.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kemacetan serta laka lantas, mengingat kondisi jalan lintas Kuala Cenaku yang menghubungkan Rengat - Tembilahan sangatlah sempit.

Hanya saja larangan tersebut tidak berlaku bagi truk pengangkut BBM atau sembako. (*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved