H-3 Kendaraan Dua Sumbu Lebih Dilarang Melewati Jalan Lintas Kuala Cenaku
Dishubkominfo Kabupaten Inhu mengeluarkan aturan larangan melintas bagi kendaraan yang memiliki dua sumbu atau lebih pada masa mudik lebaran tahun ini
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Bynton Simanungkalit
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiiri Hulu (Inhu) akan mengeluarkan aturan larangan melintas bagi kendaraan yang memiliki dua sumbu atau lebih pada masa mudik lebaran tahun ini.
Dijelaskan Kabid Perhubungan Darat, Slamet, larangan itu mulai berlaku H-3 hingga H+3 lebaran Idul Fitri.
"Kita sudah siapkan himbauannya dan selanjutnya akan disampaikan kepada setiap pemilik kendaraan angkutan dua sumbu atau lebih," ujarnya.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kemacetan serta laka lantas, mengingat kondisi jalan lintas Kuala Cenaku yang menghubungkan Rengat - Tembilahan sangatlah sempit.
Hanya saja larangan tersebut tidak berlaku bagi truk pengangkut BBM atau sembako. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/mudik_20150710_104609.jpg)