Wali Murid Mengeluh Terkait Keharusan Pembelian Buku
Ketentuan beli buku oleh siswa tersebut disebutkan oleh pihak sekolah bukan guru mata pelajaran.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Memasuki tahun ajaran baru, sekolah mempersiapkan kebutuhan para siswa untuk memulai proses belajar mengajar.
Hanya saja sejumlah langkah yang diambil sekolah, dianggap sebagian orangtua maupun wali murid sebagai langkah yang tidak adil bagi sebagian siswa.
Salah satunya adalah keharusan membeli buku pelajaran dari penerbit tertentu, yang belum tentu semua orangtua murid mampu membelinya. Seperti yang dirasakan oleh Kusuma Negara, salah satu wali murid.
Dirinya mengaku menyekolahkan anaknya di salah satu SD di Peranap, saat ini sudah duduk di kelas 3 SD. Pada tahun ajaran baru ini, Kusuma harus membeli buku cetak dari seluruh mata pelajaran.
"Kalau tidak dibeli, kasihan anak saya di sekolah. Kawan-kawannya pakai, sementara dia gak punya buku kan bisa berdampak buruk ke psikologisnya," ujar Kusuma Negara, Sabtu (16/7).
Kusuma mengatakan bahwa ketentuan beli buku oleh siswa tersebut disebutkan oleh pihak sekolah bukan guru mata pelajaran.
"Buku tersebut harus sesuai dengan terbitan tertentu, memang sekolah tidak menyediakan, tapi murid harus beli buku itu dari luar," ujar Kusuma.
Kusuma menarangkan, harga satu buku mata pelajaran beragam. Jumlah buku yang diwajibakan untuk dibeli mencapai lima hingga enam. Maka bila ditotal harga keseluruhan buku satu untuk tahun ajaran, harganya bisa mencapai ratusan ribu rupiah.
"Harga itu tentu tidak menjadi persoalan bagi wali murid yang mampu, namun bagi yang tidak mampu bagaimana mau membeli buku dengan harga segitu," ujar Kusuma. Seperti dirinya hanya mampu membeli dua buku untuk anaknya, itu pun agar anaknya semangat belajar di sekolah dan tidak minder saat belajar dengan teman-temannya yang memiliki buku.
Sekali lagi soal pembelian buku tersebut, Kusuma menerangkan pihak sekolah tidak memberikan paksaan. Namun dirinya justru mempertanyakan, pihak sekolah justru harus menyediakan buku bagi anak murid.
"Selama ini sekolah itu mendapat dana bos, dan melalui dana yang ada sekolah harusnya bisa menyediakan buku bagi anak murid," ujar Kusuma. Setiap tahun ajaran baru, hal serupa selalu terjadi. Sehingga dirinya berharap ketegasan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Inhu untuk mempertegas soal aturan pembelian buku cetak itu.
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											