Selasa, 21 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korupsi ADD, Kapolres Kampar Isyaratkan Camat Iskandar Tersangka

Kejaksaan Negeri Kampar berkesimpulan Polres Kampar telah menetapkan Iskandar sebagai tersangka.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
http://pontianak.tribunnews.com/
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Nando

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Mantan Camat Kampar Utara Iskandar hampir dipastikan telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD). Kepala Polres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata memberi isyarat penetapan tersangka tersebut.

Kapolres Edy tidak membantah Iskandar yang kini menjabat Camat Kampar telah ditetapkan tersangka. "Masih dalam proses sidik. Sabar ya," katanya dalam pesan WhatsApp, Kamis (4/8/2016).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kampar berkesimpulan Polres Kampar telah menetapkan Iskandar sebagai tersangka. Ini dibuktikan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Kampar yang diterima Kejari Kampar.

Ditanya hal itu, Kapolres Edy tidak membantah. Ia kembali menyebutkan, penyidikan masih berjalan. "Bahasanya kan, masih disidik. Berarti, kan masih melengkapi proses pemberkasan. Untuk (pelimpahan) Tahap ke-1," ujarnya.

Edy mengatakan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara tentang penetapan tersangka di Kepolisian Daerah Riau. Namun ia tidak menyebutkan hasil gelar perkara tersebut.

SPDP itu diterbitkan pada 22 April 2016 lalu. Iskandar diduga menyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana desa tahun 2015. Patgulipat anggaran itu saat Iskandar memangku Pejabat Sementara Kepala Desa di empat desa sekaligus di Kecamatan Kampar Utara.

Keempat desa itu antara lain, Kampung Panjang, Sungai Jalau, Muara Jalai dan Sungai Tonang. Iskandar mencairkan dana desa yang bersumber dari APBN 2015 itu dengan dalih untuk biaya kegiatan Semenisasi dan Pengerukan Irigasi desa.

Total dana yang ia cairkan mencapai Rp. 628 juta lebih dan kabarnya dipindahkan ke rekening pribadi. Iskandar membentuk panitia pelaksana kegiatan tanpa melibatkan perangkat desa. Bukan itu saja, pembayaran biaya pengerjaan tidak melibatkan bendahara desa. Bahkan, hasil pengerjaannya pun dikabarkan tidak sesuai spek. (*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved