Pengurus LAK Harus Dilantik Bupati, Sawir Akui Sesuai Saran Senior
Pengurus LAK defenitif belum dilantik karena TPF masih bekerja. Rekomendasi TPF sedang ditunggu.
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Ketua Panitia Mubes III LAK, Sawir Datuk Tandiko mengatakan, pengurus LAK defenitif belum dilantik karena TPF masih bekerja. Rekomendasi TPF sedang ditunggu.
Sawir menyatakan, pengurus harus dikukuhkan dan dilantik. Ditanya siapa yang harus melantik, sebut dia, adalah Bupati Kampar. Anehnya, ia tidak menyebutkan dasar hukum yang mengharuskan Pengurus LAK dilantik Bupati.
"Saran dari senior-senior (Ninik Mamak yang lebih tua) begitu. AD/ART pun saya belum baca," kata Sawir yang pernah memangku beberapa jabatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar ini. Ia akan mempelajari AD/ART LAK yang mengatur mekanisme pengukuhan dan pelantikan pengurus.
Sawir memiliki keterangan berbeda ihwal kapasitas Panitia Mubes membentuk Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus LAK. Dijelaskan dia, Pengurus lama telah berstatus demisioner setelah Mubes. Sehingga tidak lagi dapat mengangkat Pjs. Hal serupa, kata dia, juga sudah terjadi pada periode-periode sebelumnya.
"Periode-periode lalu juga begitu. Siapa lagi yang bisa mengangkat Pjs. Makanya jadi Panitia (yang mengangkat Plt)," tandas Sawir. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
