Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kementerian Lingkungan Hidup Menangkan Gugatan Kasus Kebakaran Hutan Riau

Rencananya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menggelar konferensi pers terkait Putusan

Editor:
TribunPekanbaru/MelvinasPriananda
Sejumlah pasukan elite TNI AU Batalyon Paskhas dan Polda Riau yang tergabung dalam Satgas Udara Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melakukan penyegelan serta membakar pondok ilegal milik perambah di Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Selasa (19/7/2016). Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau, sepanjang 2016 kebakaran hutan dan lahan terus telah menghanguskan lebih dari 1500 hektar luasan lahan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Nasional Sago Prima (NSP) terkait kasus kebakaran hutan Riau yang terjadi pada 2015 lalu.

Dalam putusan tersebut, PT Nasional Sago Prima diharuskan membayar sekitar Rp 1.040 triliun atas kekalahan itu.

Terkait putusan yang diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Effendi Mukhtar tersebut, PT NSP diharuskan membayar biaya sebesar Rp 319 miliar serta biaya pemulihan sebesar Rp 753 miliar.

Rencananya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menggelar konferensi pers terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap gugatan perdata KLHK dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau oleh PT National Sago Prima (NSP).

Konferensi pers tersebut digelar Jumat (12/8/2016), jam 10.00 WIB, di Ruang Rapat Ditjen Gakkum, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat.

Dalam konferensi pers, sedianya akan dihadiri Dirjen Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved