Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Upal Sudah Beredar di Tapung, Tiga Orang Ini Pengedarnya

Beredarnya upal terungkap setelah tiga pria diduga pengedarnya ditangkap, Senin (15/8/2016) sore.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Foto/net
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Nando

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Beberapa lembar uang palsu (upal) diduga telah beredar di wilayah Kampar. Khususnya di Kecamatan Tapung. Beredarnya upal terungkap setelah tiga pria diduga pengedarnya ditangkap, Senin (15/8/2016) sore.

Penangkapan oleh Tim Opsnal Kepolisian Resor Kampar itu justru ketika ketiga tersangka mengedarkan upal. Adapun ketiga pelaku adalah warga Kecamatan Tapung. Masing-masing, HR (34) warga Desa Pelambaian Kecamatan Tapung, FK (42) warga Jalan Akasia 7 Tapung dan JL (40) warga Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung.‬

Aktivitas bertransaksi yang bukan kali ini saja mereka lakukan, menguatkan dugaan upal telah beredar di Tapung. Namun pihak Polres Kampar masih menyelidiki di titik-titik mana saja pelaku mengedarkan upal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar AKP. Bambang Dewanto mengemukakan, pihaknya sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pengedar upal yang lain di wilayah Kampar. Sementara ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar.

Bambang mengatakan, aktivitas peredaran upal telah tercium oleh warga. Kemudian, warga yang diresahkan memberi informasi kepada polisi. "Dari hasil penggeledahan kepada tersangka, ditemukan upal," ujarnya, Senin malam.

FK dan JL ditangkap bersamaan di Simpang PT. Egasuti Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung. Keduanya menyimpan upal pecahan Rp. 100.000 sebanyak 30 lembar. "Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku upal diperoleh dari HR yang beralamat di Kota Batak (Desa Pantai Cermin) Kecamatan Tapung," kata Bambang.

Lanjut Bambang, petugas langsung memburu HR. Hanya berselang setengah jam setelah FK dan JL ditangkap, HR berhasil diringkus. Dari tangan HR ditemukan upal pecahan Rp. 100.000 sebanyak 33 lembar.

"Total barang bukti uang palsu yang disita sebesar 6,3 juta," ujar Bambang. (*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved