Kebakaran Lahan dan Hutan di Riau
Bakar Lahan 3 Hektare di Teluk Kenidai, Pria Lansia Ini Diamankan Tim Gabungan
Seorang pria lanjut usia berinisial DM (64) diamankan oleh Tim Gabungan penanggulangan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut),
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nando
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Satu lagi tersangka pembakar lahan di Kampar diamankan. Seorang pria lanjut usia berinisial DM (64) diamankan oleh Tim Gabungan penanggulangan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut), Selasa (16/8/2016) sore.
Warga Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang ini disangkakan membakar lahan yang terletak tak jauh dari rumahnya. DM memang bukan pelaku yang tertangkap basah melakukan pembakaran.
Kepala Kepolisian Resor Kampar AKBP. Edy Sumardi Priadinata mengungkapkan, penangkapan DM berawal dari terjadinya kebakaran lahan di Jalan Mahkota Riau Dusun II Desa Teluk Kenidai, Selasa sekira pukul 17.30 WIB. Kemudian, Tim Gabungan yang terdiri dari personil Polsek Tambang, Koramil Air Tiris dan petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kampar terjun ke lokasi.
"Di lokasi, lahan dan tanaman sedang terbakar. Ada juga lahan bekas terbakar," ujar Edy, Rabu (17/8/2016). Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, lahan tersebut diketahui dikuasai oleh tersangka.
Menurut Edy, DM sebelumnya membersihkan lahan dengan menebas semak belukar. Sisa pembersihan lahan itu kemudian dibakarnya. "Akibatnya, api merembet ke lahan di sekitarnya yang ditumbuhi tanaman bervegetasi rapat seluas 3 hektare," jelasnya.
Dikatakan dia, tersangka diciduk dari rumahnya. DM diamankan bersama barang bukti berupa Matches (alat pembakar) yang digunakan untuk menyulut api pada lahan tersebut.
Edy menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 108 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 187 KUHP. "Ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun dan atau denda Rp. 5 Milyar," katanya.
Terpisah, Kepala Polsek Tambang AKP. Rusyandi Zuhri Siregar mengemukakan, pihaknya sedang melakukan pengembangan dalam kasus ini. Menurut dia, pihaknya berupaya mengungkap kemungkinan pelaku lain yang terlibat. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru