Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BLH Inhu Tegaskan Air Cucian Boiler PT SML Tidak Dibenarkan Langsung Dibuang

BLH Inhu ditemukan adanya kolam penampungan air bekas cucian mesin dari boiler dialirkan ke Sungai Pejangki.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Sesri
www.tribunpekanbaru.com

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com Bynton Simanungkalit

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyampaikan bahwa pihaknya sudah turun ke lokasi PKS PT SML di Desa Pejangki, Kabupaten Inhu. Hasilnya tim dari BLH Inhu menemukan bahwa tidak ada Ipal yang bocor.

Hanya saja Bayu menyampaikan bahwa di lokasi ditemukan adanya kolam penampungan air bekas cucian mesin dari boiler atau perebusan yang dialirkan ke Sungai Pejangki.

Bayu menegaskan bahwa hal ini tidak dibenarkan untuk dibuang langsung ke sungai.

"Air bekas cucian itu harus diolah dan masuk Ipal sampai mencapai batas normal sebelum dibuang ke sungai," ujar Bayu, Rabu (23/8/2016).

Terkait kejadian ini, Bayu menyampaikan PT SML akan mentaati ketentuan yang disampaikan oleh BLH Inhu. Selain itu, Bayu berkata pihaknya sudah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium.

"Kita minta PT SML tidak lagi langsung membuang air bekas cucian ke sungai," tegas Bayu. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved