Pengguna Pil Kirik Tidak Bisa Dijerat dengan UU Narkotika
Pil kirik atau obat Parkinson, Trihexphenidyl (Trihex) yang disalahgunakan, kini diwaspadai peredarannya.
TRIBUNPEKANBARU.COM, SOLO - Pil kirik atau obat Parkinson, Trihexphenidyl (Trihex) yang disalahgunakan, kini diwaspadai peredarannya.
Penggunaan Trihex dengan dosis tinggi dan dalam jangka waktu panjang dapat menyebabkan kerusakan syaraf permanen.
Karena merupakan obat yang legal, pengguna pil kirik tidak dapat dikenakan sanksi Undang-undang Narkotika.
Hal tersebut disampaikan Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Jawa Tengah, Susanto, di Balai Kota Surakarta, Rabu (31/8/2016).
"Namun pengguna dapat dikenakan undang-undang kesehatan, karena menyalahgunakan obat yang seharusnya untuk kepentingan medis," kata Susanto.
"Sanksinya memang lebih ringan daripada UU Narkotika," lanjutnya.
Dalam penanganannya, BNN akan bekerja sama dengan kepolisian.
"BNN siap untuk melakukan rehabilitasi bagi penggunanya," ungkap dia. (TribunSolo.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pil-obat-parkinson_20160831_20160901_124636.jpg)