Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengguna Pil Kirik Tidak Bisa Dijerat dengan UU Narkotika

Pil kirik atau obat Parkinson, Trihexphenidyl (Trihex) yang disalahgunakan, kini diwaspadai peredarannya.

Editor: Ariestia
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SOLO - Pil kirik atau obat Parkinson, Trihexphenidyl (Trihex) yang disalahgunakan, kini diwaspadai peredarannya.

Penggunaan Trihex dengan dosis tinggi dan dalam jangka waktu panjang dapat menyebabkan kerusakan syaraf permanen.

Karena merupakan obat yang legal, pengguna pil kirik tidak dapat dikenakan sanksi Undang-undang Narkotika.

Hal tersebut disampaikan Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Jawa Tengah, Susanto, di Balai Kota Surakarta, Rabu (31/8/2016).

"Namun pengguna dapat dikenakan undang-undang kesehatan, karena menyalahgunakan obat yang seharusnya untuk kepentingan medis," kata Susanto.

"Sanksinya memang lebih ringan daripada UU Narkotika," lanjutnya.

Dalam penanganannya, BNN akan bekerja sama dengan kepolisian.

"BNN siap untuk melakukan rehabilitasi bagi penggunanya," ungkap dia. (TribunSolo.com).

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved