Pilkada Kampar
Diminta Pendapat Soal Legalitas Dukungan PPP, Bawaslu dan KPU Riau Bungkam
Komisioner Sardalis meminta KPU dan Bawaslu Riau menjelaskan legalitas kepengurusan PPP yang diakui.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Nando
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau bungkam menyoal legalitas dukungan PPP terhadap Pasbalon Kepala Daerah Kampar. Mereka hanya diam saat diminta pendapat oleh KPU Kampar, Rabu (21/9/2016).
Pendapat itu diminta saat KPU Kampar memeriksa berkas persyaratan pasangan Zulher - Dasril Affandi. Komisioner Sardalis meminta KPU dan Bawaslu Riau menjelaskan legalitas kepengurusan PPP yang diakui. "Ini hanya koordinasi," katanya.
KPU Riau yang diwakili Ilham Yasir dan Bawaslu yang diwakili Rusidi Rusdan bahkan tak bergerak dari tempat duduk mereka. Keduanya tampak saling tunjuk. Hingga akhirnya, Sardalis harus memberi keterangan sendiri terkait dukungan PPP karena Ilham dan Rusidi tidak menjawab.
Zulher - Dasril menyertakan PPP sebagai pendukung saat mendaftar ke KPU Kampar, Rabu siang. Dukungan PPP itu dari kubu Ketua Umum Djan Faridz. Ditindaklanjuti dengan dukungan di tingkat kabupaten. Dukungan dari PPP Kampar diteken oleh Ketua DPC Marzuki Malik dan Sekretaris DPC Hamdan Kiram. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/zulher-dasril-daftar-ke-kpu_20160921_154502.jpg)