Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dewan Tetap Sahkan RTRW Riau Sesuai SK Kementerian LHK

Setelah melakukan koordinasi dan studi banding ke beberapa tempat, Pansus RTRW Provinsi Riau merencanakan akan mensahkan Ranperda RTRW Riau

Penulis: Alex | Editor: Muhammad Ridho
TribunPekanbaru/Alexander
Rapat pembahasan tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) antara Komisi A DPRD Riau dengan kepala daerah yang digelar di ruang medium DPRD Riau, Rabu (3/2/2016) 

Laporan wartawan tribunpekanbaru.com, Alexander

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -- Setelah melakukan koordinasi dan studi banding ke beberapa tempat, Pansus RTRW Provinsi Riau merencanakan akan mensahkan Ranperda RTRW Riau, sesuai dengan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Namun tidak habis sampai disitu saja, sebelum mensahkan Ranperda RTRW Riau tersebut, pihak Pansus akan membuat kesepakatan terlebih dulu dengan tiga kementerian, yakni kementerian LHK, kementerian Pertanahan dan Agraria, dan Kemendagri.

Kesepakatakan tersebut menurut Ketua Pansus RTRW Riau, Asri Auzar, adalah, disahkan Perda RTRW Riau sesuai dengan SK kementerian LHK, kemudian selanjutnya secara bertahap akan ditambah dan disesuaikan dengan hasil kajian tim terpadu yang dibentuk oleh kementerian LHK, dan pernah melakukan kajian di Riau.

Dijelaskan Asri, ada pun hasil kajian tim terpadu di Riau dulunya adalah 2,7 juta hektar, sementara, yang disahkan oleh kementerian LHK adalah 1,60 juta hektare. Artinya, masih ada 1,035 hektare yang belum akan disahkan sementara waktu.

“Yang belum disahkan itu namanya di holdingkan. Diholdingkan itu maksudnya adalah memasukkan kawasan secara bertahap. Itu yang akan kita sepakati dengan tiga menteri nantinya, dan gubernur Riau,” kata Asri Auzar kepada Tribun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved