Dewan Tetap Sahkan RTRW Riau Sesuai SK Kementerian LHK
Setelah melakukan koordinasi dan studi banding ke beberapa tempat, Pansus RTRW Provinsi Riau merencanakan akan mensahkan Ranperda RTRW Riau
Penulis: Alex | Editor: Muhammad Ridho
Laporan wartawan tribunpekanbaru.com, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -- Setelah melakukan koordinasi dan studi banding ke beberapa tempat, Pansus RTRW Provinsi Riau merencanakan akan mensahkan Ranperda RTRW Riau, sesuai dengan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Namun tidak habis sampai disitu saja, sebelum mensahkan Ranperda RTRW Riau tersebut, pihak Pansus akan membuat kesepakatan terlebih dulu dengan tiga kementerian, yakni kementerian LHK, kementerian Pertanahan dan Agraria, dan Kemendagri.
Kesepakatakan tersebut menurut Ketua Pansus RTRW Riau, Asri Auzar, adalah, disahkan Perda RTRW Riau sesuai dengan SK kementerian LHK, kemudian selanjutnya secara bertahap akan ditambah dan disesuaikan dengan hasil kajian tim terpadu yang dibentuk oleh kementerian LHK, dan pernah melakukan kajian di Riau.
Dijelaskan Asri, ada pun hasil kajian tim terpadu di Riau dulunya adalah 2,7 juta hektar, sementara, yang disahkan oleh kementerian LHK adalah 1,60 juta hektare. Artinya, masih ada 1,035 hektare yang belum akan disahkan sementara waktu.
“Yang belum disahkan itu namanya di holdingkan. Diholdingkan itu maksudnya adalah memasukkan kawasan secara bertahap. Itu yang akan kita sepakati dengan tiga menteri nantinya, dan gubernur Riau,” kata Asri Auzar kepada Tribun. (*)