Kata Kepala BLH Inhu, Pencemaran Ringan Tak Perlu Lapor PPLH
Terkait aturan yang terkandung dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang pengawasan yang dilakukan PPLH, Bayu tidak
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor:
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT SML atas pencemaran air Sungai Pejangki akibat limbah pabriknya. Menurut Kepala BLH Inhu, Moh Bayu Setio Budiono pihaknya akan mengirimkan surat teguran pertama kepada PT SML.
Terkait aturan yang terkandung dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang pengawasan yang dilakukan PPLH, Bayu tidak menampik hal tersebut. Namun menurtnya pemberian sanksi untuk pencemaran ringan tidak perlu sampai kepada PPLH.
"Kalau pencemaran ringan tidak perlu sampai kepada PPLH, kecuali terjadi insiden besar baru kita berkoordinasi dengan PPLH terkait sanksi yang akan diberikan," ujarnya, Senin (26/9/2016).
Menurut Bayu dalam UU tersebut dirinya juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan berdasarkan penunjukan dari Bupati. (ton)