Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kata Kepala BLH Inhu, Pencemaran Ringan Tak Perlu Lapor PPLH

Terkait aturan yang terkandung dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang pengawasan yang dilakukan PPLH, Bayu tidak

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor:
Tribunpekanbaru/Riki Suardi
Pencemaran limbah yang terjadi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Siak disebabkan kebocoran pipa bawah laut milik perusahaan energi PT. Kondur Petroleum SA 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com Bynton Simanungkalit

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT SML atas pencemaran air Sungai Pejangki akibat limbah pabriknya. Menurut Kepala BLH Inhu, Moh Bayu Setio Budiono pihaknya akan mengirimkan surat teguran pertama kepada PT SML.

Terkait aturan yang terkandung dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang pengawasan yang dilakukan PPLH, Bayu tidak menampik hal tersebut. Namun menurtnya pemberian sanksi untuk pencemaran ringan tidak perlu sampai kepada PPLH.

"Kalau pencemaran ringan tidak perlu sampai kepada PPLH, kecuali terjadi insiden besar baru kita berkoordinasi dengan PPLH terkait sanksi yang akan diberikan," ujarnya, Senin (26/9/2016).

Menurut Bayu dalam UU tersebut dirinya juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan berdasarkan penunjukan dari Bupati. (ton)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved