4000 Pegawai Non ASN Belum Dapat Perlindungan Jaminan Ketenagakerjaan
Setiap pegawai pemerintah non ASN wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Sekitar 4.000 pegawai non Apartur Sipil Negara (ASN) belum mendapatkan hak perlindungan Jaminan Ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan belum didaftarkannya pegawai kontrak dan honorer di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu ke BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi ini berdasarkan pernyataan melalui siaran pers yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Kamis (29/9/2016). Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Aang Supono menjelaskan bahwa setiap pegawai pemerintah non ASN wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kewajiban tersebut berdasarkan kepada surat pemberitahuan kepada seluruh kepala pemerintahan daerah yang diedarkan oleh Direktur BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta," ujarnya.
Kepesertaan pegawai pemerintah non ASN tersebut menurut Aang sudah sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN, dan UU 24 tahun 2011 tentang SJSN, serta Perpres 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan Jaminan Sosial.
Untuk menindaklanjuti perihal tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan cabang Rengat akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah di Kabupaten Indragiri Hulu terkait pendaftaran pegawai pemerintah non ASN tersebut. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bpjs-ketenagakerjaan_20160214_210917.jpg)