Rabu, 22 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kampar

Tak Serahkan Surat Pengunduran Diri, Calon Terancam Didiskualifikasi

Surat pengunduran diri itu harus disertai dengan keterangan dari instansi terkait bahwa pengunduran diri sedang diproses.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
foto/net
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Nando

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar sejak awal telah mengingatkan Bakal Calon Kepala Daerah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Legislator agar menyerahkan surat pengunduran diri mereka. Namun tampaknya tidak dihiraukan.

Ketua KPU Kampar Yatarullah menyebutkan, dari 12 Bakal Calon Kepala Daerah (6 pasang), tiga di antaranya berlatarbelakang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu lagi anggota DPRD Kampar. Ia menjelaskan, surat pengunduran diri itu harus disertai dengan keterangan dari instansi terkait bahwa pengunduran diri sedang diproses.

Yatarullah menyebutkan, hingga kini, KPU baru menerima surat pengunduran diri dan keterangan sedang diproses dari satu Bakal Calon Bupati berlatar belakang PNS. Surat keterangan pengunduran sedang diproses itu dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau.

Menurut Yatarullah, para Bakal Calon masih mempunyai waktu lima hari setelah penetapan Calon untuk menyerahkan kekurangan persyaratan pencalonan tersebut. Jika tidak, maka Calon Kepala Daerah yang bersangkutan bisa didiskualifikasi.

"Surat pengunduran diri dan keterangan sedang diproses merupakan syarat pencalonan yang tidak terpisahkan. Kalau nggak ada, bisa didiskualifikasi itu," jelas Yatarullah didampingi Komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan dan Humas Sardalis, Selasa (18/10/2016).

Sesuai jadwal KPU Kampar, penetapan calon akan dilaksanakan pada 22 Oktober 2016. Ancaman diskualifikasi pencalonan bukan hanya di dalam lima hari setelah penetapan calon.

Menurut Yatarullah, pencalonan tidak bisa berjalan mulus hanya dengan surat pengunduran diri dan keterangan sedang diproses dari instansi terkait. Ia menyebutkan, Calon Kepala Daerah harus menyerahkan surat keputusan penetapan pemberhentian selambat-lambatnya 60 hari setelah penetapan calon.

"Kalau nggak ada itu (SK Penetapan Pemberhentian dari PNS dan anggota DPRD), bisa didiskualifikasi juga," tandas Yatarullah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved