Komisi A Berhak Tentukan 15 Nama Calon KPID
Setelah fit and propers test, Komisi A menjaring menjadi 15 nama dan dari 21 nama tersebut, kemudian dipilih lagi 7 orang yang akan di SK-kan
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Sebanyak 51 peserta calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau mengikuti tahapan seleksi yang dilaksanakan di Hotel Angkasa, Pekanbaru, Senin (31/10/2016).
Ada pun seleksi yang dijalani ada 4 tahapan test sekaligus yang dilaksanakan. Di antaranya adalah, test tertulis akademik, psikotes, dan fokus diskusi, serta test wawancara.
Ketua Pansel pemilihan anggotan KPID Provinsi Riau, Suhardiman Amby mengatakan, setelah tes tersebut dilaksanakan, pihak panitia penyelenggara dalam waktu dua hari akan menyerahkan hasil test itu ke tim Pansel KPID Riau.
“Tim Pansel hanya fasilitator yang membawa nama-nama itu ke Komisi A DPRD Riau dan Komisi A yang akan melakukan pemilihan dan fit and proper test, terhadap 21 nama yang lolos,” kata Suhardiman.
Ditambahkannya, setelah fit and propers test, Komisi A menjaring menjadi 15 nama dan dari 21 nama tersebut, kemudian dipilih lagi 7 orang yang akan di SK-kan dengan SK Gubernur Riau, sebagai anggota KPID Provinsi Riau.
Sementara sisanya 8 orang lagi akan menjadi PAW anggota KPID Riau untuk periode 2017-2019.
“Nanti pada pertengahan Desember 2016 ini, 7 anggota KPID terpilih tersebut sudah dilantik,” tuturnya. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
