Pilkada Kampar
Pilkades Rimbo Makmur saat Pilkada, Apa Tanggapan KPU?
Rimbo Makmur merupakan satu dari lima desa di perbatasan Kampar-Rohul yang berpolemik.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Nando
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar tampaknya belum menyikapi Pemilihan Kepala Desa Rimbo Makmur untuk Kecamatan Pagaran Tapah Kabupaten Rokan Hulu. Meski Pilkades di perbatasan Kampar dengan Rohul itu berlangsung saat Pilkada Kampar.
Ketua KPU Kampar Yatarullah, saat dimintai tanggapannya, belum tahu secara rinci pelaksanaan Pilkades tersebut. Ia masih sebatas mendengar kabar sumir ihwal Pilkades tersebut. Ia pun balik menanyakan sejauh mana kebenaran kabar tersebut.
"Saya memang sudah dengar kabar itu. Memang betul ya?," ucap Yatarullah, Selasa (15/11/2016). Ia mengatakan, menyikapi hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Ditanya pengaruh Pilkades terhadap Pilkada yang sedang berlangsung, ia tidak memberi keterangan secara gamblang.
Yatarullah menjelaskan, jika ditinjau dari aturan mengenai Pilkada, maka Pilkades tidak bisa dilaksanakan dalam waktu bersamaan. Menurut dia, Pilkades Rimbo Makmur seharusnya tidak dilaksanakan karena desa itu telah ditetapkan masuk Kampar yang sedang melaksanakan Pilkada.
"Tapi saya tidak bisa mencampurinya terlalu jauh. Karna merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Seharusnya, antara Kampar dan Rohul berembuk membahas hal ini," ujar Yatarullah. Menurut dia, Pemkab Kampar sebenarnya sudah mulai membahasnya. Namun KPU tidak mengikuti pembahasan itu lebih jauh.
Rimbo Makmur merupakan satu dari lima desa di perbatasan Kampar-Rohul yang berpolemik. Kelima desa ini yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Rohul, kemudian ditetapkan oleh Mendagri masuk Kampar berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Tahapan Pilkades sudah berlangsung sejak Agustus lalu. Kini, Panitia Pilkades sedang memutakhirkan data pemilih. Pemungutan suara dijadwalkan pada 1 Desember 2016 mendatang. (*)