Beredar Kabar Pelantikan Pj Bupati Diundur, Ini Kata Ketua DPRD Kampar
Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kampar 2011-2016 akan berakhir 11 Desember 2016.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kampar 2011-2016 akan berakhir 11 Desember 2016. Selanjutnya Kampar akan dipimpin Pejabat Bupati sampai Pemilihan Kepala Daerah mendapatkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang baru.
DPRD Kampar mengagendakan Sidang Paripurna Istimewa tentang Peletakan jabatan dari Bupati Jefry Noer dan Wakil Bupati Ibrahim Ali bersamaan dengan serahterima dengan Pejabat Bupati. Namun agenda itu terusik dengan beredarnya kabar .
Kabar itu sudah beredar di kalangan dewan sejak beberapa hari belakangan. Disebutkan, kabar itu berhembus dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Alasannya, 11 Desember bertepatan hari libur.
Kabar itu sampai ke telinga Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri ketika dikonfirmasi, Sabtu (3/12/2016). Versi yang ia dengar, kabar itu menyebutkan bahwa Bupati Jefry meminta Gubernur melalui Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau mengundurkan waktu pelaksanaan serah terima jabatan dengan Pejabat Bupati.
Fikri menegaskan, peletakan dan serah terima jabatan merupakan amanat konstitusi. Dikatakan, hal itu tetap harus dilaksanakan walau bertepatan hari Minggu sekalipun.
"Nggak bisa diundur seharipun. Lewat sehari saja, akan terjadi kekosongan jabatan," ujar Politisi Partai Golongan Karya ini. Menurut dia, kekosongan jabatan Bupati pada Pemerintah Daerah tidak bisa terjadi.
Ketua DPD II Partai Golkar sendiri tetap optimis peletakan dan serah terima jabatan dari mantan Bupati kepada Pejabat Bupati tetap dilaksanakan pada 11 Desember. Dikatakan, Bupati Jefry akan hadir untuk menyerahkan tampuk Pemkab Kampar kepada Pj Bupati.
Fikri menjelaskan, demi kelancaran jalannya pemerintahan, peran Mantan Bupati masih diperlukan. Pj Bupati bisa saja meminta penjelasan terkait program yang sedang berjalan jika diperlukan kepada mantan Bupati.
"Pejabat Bupati harus memahami tanggung jawab yang akan diemban. Makanya serah terima jabatan itu penting supaya Pj Bupati tau yang mau dikerjakan," tandas Fikri. Sejauh ini, kata dia, DPRD Kampar telah mengajukan berakhirnya masa jabatan Bupati kepada Gubernur Riau.
Ditanya siapa yang akan ditunjuk sebagai Pejabat Bupati, Fikri belum bisa menjawab. Ia mengaku belum mendapat informasi dari pihak terkait soal Calon Pejabat Bupati. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi_pelantikan_1_20160726_090509.jpg)