Pengurus LAK Hasil Mubes Dikukuhkan Menunggu Pj Bupati
Rapat sejumlah Ninik Mamak pro-hasil Mubes III menyepakati beberapa langkah yang akan diambil untuk mengakhiri polemik kepengurusan LAK.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Nando
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Rapat sejumlah Ninik Mamak pro-hasil Mubes III menyepakati beberapa langkah yang akan diambil untuk mengakhiri polemik kepengurusan LAK. Syartuni Datuk Paduko Majo dinyatakan sebagai Ketua LAK yang sah sebagaimana hasil Mubes.
Peserta rapat membentuk Tim Formatur untuk menyusun kepengurusan LAK periode 2015-2020. Adapun Tim Formatur terdiri dari Syartuni Datuk Paduko Majo, Arman Datuk Majokayo, Afrizal Datuk Paduko Tuan, Sawir Datuk Tandiko, Lazim Datuk Bosau dan Yusri Datuk Bandaro Mudo.
Arman Datuk Majo Kayo, seorang Tim Formatur, berharap, Bupati Kampar tidak lagi menciptakan polemik yang hanya akan memecah belah Ninik Mamak. Ia meminta kepengurusan hasil Mubes harus diakui.
"Mubes adalah keputusan tertinggi di LAK, sesuai AD/ART. Tidak ada yang bisa mengintervensinya," tegas Arman usai rapat, Kamis (8/12/2016). Ia menjelaskan, seremonial pengukuhan hanya bentuk penghargaan Pemerintah kepada lembaga pemangku adat saja.
"Kalau sudah terpilih di Mubes, ya sudah sah lah itu. Tinggal bentuk pengurus lagi," tandas Arman. Ia menuturkan, kisah kelam LAK sejak 2006 dimana dua kali hasil Mubes berbuntut persoalan, hendaknya tidak terulang lagi.
Syartuni optimis persoalan LAK akan berakhir setelah Bupati Jefry lengser. Ia menaruh harapan, Pejabat Bupati akan ikut berperan membenahi polemik LAK. "Kita tunggu aja Pj Bupati. Nanti kita sampaikan susunan pengurus baru kepada Pj Bupati," pungkasnya. (*)
