Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tersiar Kabar Pengurus LAK Tandingan Akan Dikukuhkan, Pengurus Versi Mubes Rapat

Polemik kepengurusan Lembaga Adat Kampar (LAK) pasca Musyawarah Besar III Desember 2015 tak kunjung berakhir.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
www.tribunpekanbaru.com

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Nando

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Polemik kepengurusan Lembaga Adat Kampar (LAK) pasca Musyawarah Besar III Desember 2015 tak kunjung berakhir. Belakangan tersiar kabar pengurus LAK yang tidak dipilih oleh Mubes akan dikukuhkan Bupati Kampar Jefry Noer.

Ketua LAK hasil Mubes, Syartuni Datuk Paduko Majo mengungkapkan, kabar yang beredar di kalangan Pemangku Adat atau Ninik Mamak menyebutkan kepengurusan LAK tandingan akan dikukuhkan, Jumat (9/12/2016). Meski kabar itu belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Besok itu (Jumat), kabarnya ada pencairan dana insentif Ninik Mamak. Sekaligus ada bincang-bincang dengan Bupati. Rencana Plt Ketua sekarang mau dikukuhkan," ujar Syartuni, Kamis (8/12) sore. Menurut dia, kabar itu memantik reaksi dari Ninik Mamak pro-Mubes.

Guna menyikapi kabar pengukuhan itu, Syartuni mengatakan, Ninik Mamak menggelar pertemuan di Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kamis siang. Pertemuan dihadiri unsur Panitia Mubes, Tim Formatur dan calon Pengurus LAK.

Sebelumnya, Panitia Mubes tiba-tiba menunjuk Ramli R Datuk Parmato Said selaku Pelaksana Tugas Ketua, Sudirman Datuk Patio selaku Sekretaris dan Zubir Datuk Mudo selaku Bendahara. Alasannya, Syartuni tidak dapat dikukuhkan karena persoalan domisili tidak di wilayah Kampar.

Lantas dibentuklah Tim Pencari Fakta versi Plt Pengurus. Syartuni telah melayangkan surat berisi klarifikasi tentang persoalan domisili. Ia membuktikan dirinya merupakan penduduk Kampar.

"Saya sudah jawab tentang masalah domisili. Tapi nggak ada tanggapan. Berarti kan hanya cari-cari kesalahan saja itu," tandas Syartuni. Ia menilai, dirinya memang sengaja dijegal agar tidak menjabat Ketua LAK karena berseberangan dengan Bupati Jefry. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved