Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kampar

KPU Verifikasi SK Pemberhentian Zulher dan Jawahir ke BKN

Surat Keputusan Pemberhentian Calon Bupati Zulher dan Jawahir dari Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diverifikasi.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
foto/net
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Nando

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar Devisi Teknis dan Humas, Sardalis mengemukakan, Surat Keputusan Pemberhentian Calon Bupati Zulher dan Jawahir dari Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diverifikasi. Gunanya untuk memastikan keabsahan SK tersebut.

Sardalis menyebutkan, SK diverifikasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKD) di Jakarta yang menerbitkannya. "Kita langsung ke Jakarta. Sebenarnya sudah sah karna suratnya resmi," ungkapnya, Jumat (23/12/2016).

Ditanya SK Pemberhentian Calon Bupati Rahmad Jevary Juniardo, Sardalis mengisyaratkan verifikasi tidak terlalu mendesak. Artinya, kata dia, tidak membutuhkan pengagendaan khusus karena jarak.

"Ini saya sekarang di Kantor Gubernur," kata Sardalis saat ditanya kapan verifikasi terhadap SK Pemberhentian Ardo dari Anggota DPRD Kampar yang diteken Gubernur Riau tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved