Kampar
Rekomendasi Panitia Angket : Kades Diaktifkan Kembali
Panitia Angket DPRD Kampar terhadap Pemberhentian Kepala Desa karena rekomendasi Inspektorat telah menyelesaikan tugasnya.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nando
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Panitia Angket DPRD Kampar terhadap Pemberhentian Kepala Desa karena rekomendasi Inspektorat telah menyelesaikan tugasnya. Panitia Angket mengeluarkan rekomendasi agar Kades diaktifkan kembali.
Ketua Panitia Angket, Repol mengungkapkan, rekomendasi berdasarkan hasil penelusuran terhadap kejanggalan dalam proses pemberhentian sejumlah Kades. Ia menyatakan, pemberhentian sebagian Kades tidak berdasar.
Oleh karena itu, Kades yang diberhentikan tanpa dasar harus diaktifkan kembali. "Rekomendasi harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar," tegas Repol, Selasa (3/1/2017).
Politisi Partai Golongan Karya ini menyebutkan beberapa alasan Kades harus diaktifkan kembali. Berdasarkan fakta yang ditemukan Panitia Angket, kata dia, pemberhentian Kades berdasarkan rekomendasi Inspektorat.
Menurut Repol, rekomendasi Inspektorat semestinya tidak berisi pemberhentian Kades. Ia mempertanyakan payung hukum yang menjadi dasar Inspektorat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian.
"Apa dasar hukumnya Inspektorat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian?," katanya.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Kampar ini menjelaskan, Inspektorat berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa. Kemudian, hasil pemeriksaan dilaporkan kepada Bupati sebagai pimpinan.
"Tapi kalau ada perintah atau perintah dari pimpinan, mungkin Inspektorat jadi merekomendasikan pemberhentian," kata Repol.
Lanjut Repol, hasil pemeriksaan Inspektorat sebagian terindikasi dipaksakan. Ia menjelaskan, temuan dalam hasil pemeriksaan mengada-ada agar pemberhentian bisa dijadikan rekomendasi. Ia menilai, pemberhentian dengan cara ini sarat politis.
"Kalau (pemberhentian) yang politis, akan kita back-up. Panitia Angket minta diaktifkan kembali," tandas Repol.
Ia tidak menampik, ada Kades yang diberhentikan karena kinerja buruk. Ia menegaskan, Panitia Angket tidak akan meminta Kades yang diberhentikan karena berkinerja buruk, apalagi sampai tersandung kasus hukum.
Ditanya hasil kerja Panitia Angket, Repol mengaku belum diserahkan ke Penjabat Bupati Kampar. Panitia Angket sedang menjadwalkan kapan hasil kerja akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar.
Panitia Angket memiliki batas waktu hanya hingga 24 Desember 2016 lalu. Repol mengaku, hasil kerja telat dilaporkan karena terbentur Libur Akhir Tahun. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun-baru_20161230_092519.jpg)