Simpan Bongkahan Kristal Sabu, Nelayan Ini Ditangkap
Pria ini mengaku sabu tersebut bukanlah miliknya, melainkan rekannya yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNPEKANBARU.COM, SAMARINDA - Kepolisian kembali mengamankan pelaku peredaran narkoba di salah satu kawasan rawan peredaran narkoba, yakni di kawasan Sungai Dama, tepatnya di jalan Otto Iskandardinata, pada minggu (29/1) kemarin, sekitar pukul 20.00 wita.
Kali ini jajaran Satrskrim Polsekta Samarinda Ilir yang mengamankan seorang pengedar narkoba, pelaku yang diamankan atas nama Ambo Alla (35), dikediamannya, gang Al Wakaf, dengan barang bukti berupa 2 poket berisi bongkahan kristal sabu seberat 0,65 gram dan uang tunai senilai Rp 1.150.000.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu mengaku, sabu tersebut bukanlah miliknya, melainkan rekannya yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
"Sabu ini hanya titipan saja, untuk dijualkan, bukan milik saya," ucapnya, Senin (30/1/2017).
Sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, terlebih dahulu kepolisian melakukan penyelidikan, atas laporan yang masuk tentang adanya transaksi narkoba di rumah pelaku.
Setelah itu, kepolisian langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan didapati sabu dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
"Kami dapat sabu itu di kamar yang bersangkutan, sabu sendiri terdapat di dompet emas. Saat ini kami masih dalami lagi, guna dapat mengamankan rekannya," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto. (*)