Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Jika Tunjangan Pegawai ESDM Naik 100 Persen Diberlakukan, Bahlil Dapat 99,7 Juta per Bulan

Bahlil mengeklaim kenaikan tunjangan tersebut sudah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Muhammad Ridho
Kompas.com/Idon
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat melakukan sidak di Pangkalan gas di Pekanbaru., Rabu (5/2/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bahlil Lahadalia belum lama ini mengungkap tunjangan kinerja (tukin) pegawainya akan naik 100 persen.

Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) ini mengeklaim kenaikan tunjangan tersebut sudah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

 Alasan usulan kenaikan tukin tersebut untuk menaikkan kinerja pegawai Kementerian ESDM.

"Beliau (Presiden Prabowo Subianto) menyampaikan salam hormat, namun di sisi lain mengatakan negara meminta kepada semua aparat negara yang ada di ESDM agar berikanlah kontribusi terbaiknya dalam rangka membangun bangsa dan negara," katanya saat Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional (Monas), Sabtu (25/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

Bahlil mengimbau kepada bawahannya agar tidak berbuat curang dalam bekerja, termasuk soal pemberian izin.

Ia memastikan akan menjatuhkan sanksi bagi pegawai Kementerian ESDM yang terbukti main-main.

"Terutama kepada dirjen-dirjen yang memberikan izin. Kalau saya tahu, kalau ada laporan (praktik melenceng), saya tidak segan-segan untuk merumahkan kalian," kata Bahlil.

"Saya minta komitmen ini, ini arahan dari Bapak Presiden. Bagi pejabat yang masih main-main, silakan coba nyali saya. Akan saya rumahkan. Masih banyak anak muda yang kita harus angkat jabatannya," tegasnya.

Lantas berapa besaran tukin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian ESDM?

Tunjangan kinerja atau tukin bagi pegawai Kementerian ESDM diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2018, dikutip dari bpk.go.id.

Dalam Pasal 2 (1), tertulis, "Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan."

Kemudian, pada Pasal 6 (1), berbunyi, "Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengepalai dan memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral."

Berdasarkan beleid tersebut, besaran tukin untuk pegawai Kementerian ESDM tergantung kelas jabatan yang terbagi dalam 17 kelas.

Nominal tukin terkecil di Kementerian ESDM bagi pegawai kelas jabatan 1 adalah Rp2.531.250.

Sementara, yang tertinggi, bagi pegawai kelas jabatan 17 adalah sebesar Rp33.240.000.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved