Terkait Kaos Palu Arit di Siak Hulu, Ini Pesan Kapolres Kampar
Edy mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memperjualbelikan pakaian dan berbagai atribut lainnya. Ia
Penulis: Fernando Sihombing | Editor:
Terkait Kaos Palu Arit di Siak Hulu, Ini Pesan Kapolres Kampar
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Ditemukannya warga mengenakan kaos bergambar Palu Arit menjadi perhatian Kepala Kepolisian Resor Kampar. Ia menyampaikan pesan kepada masyarakat, Senin (30/1/2017).
Kepala Polres Kampar AKBP. Edy Sumardi Priadinata mengatakan, Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah partai terlarang. Ini diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. "Penyebaran tentang paham maupun penggunaan gambar yang identik dengan partai ini (PKI) juga dilarang," tegasnya.
Edy mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memperjualbelikan pakaian dan berbagai atribut lainnya. Ia mengingatkan masyarakat teliti terhadap gambar yang terdapat pada pakaian.
Terakhir ia meminta agar warga tidak mudah terprovokasi terhadap isu yang dapat memecahbelah bangsa. Ia menyatakan, ke-Bhineka-an harus menjadi kekuatan bangsa. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/orang-gila-pakai-paju-palu-arit_20170127_133139.jpg)