Jumat, 24 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kampar

LIRA dan Inlaning Apresiasi Sentra Gakkumdu, Minta Proses Hukum IS Digesa

Sentra Gakkumdu Pilkada Kampar mendapat pujian dari kalangan aktivis dalam penanganan kasus TPS 3 Kumantan.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Nando
Ketua KPPS TPS 3 Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota, IS dimintai keterangannya oleh Anggota Panwas Kampar, Zainul Aziz di Sekretariat Panwas Kampar, Rabu (15/2/2017) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nando

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Sentra Gakkumdu Pilkada Kampar mendapat pujian dari kalangan aktivis dalam penanganan kasus TPS 3 Kumantan. Namun proses hukum diharapkan cepat tuntas.

Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kampar, Ali Halawa mengatakan, kasus TPS 3 Kumantan telah menjadi isu nasional.

Ia mengapresiasi Sentra Gakkumdu yang meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan tepat waktu.

"Tepat lima hari sejak terungkap, Sentra Gakkumdu sudah naik ke penyidikan. Sekarang ditangani Polres Kampar," ungkap Ali, Selasa (21/2/2017).

Baca: Mantan Ketua KPPS TPS 3 Kumantan Ditetapkan Tersangka

Ali berharap, kasus ini menjadi pelajaran dalam setiap agenda Pemilihan Umum. Menurut dia, pelaku yang terjerat dalam kasus ini seakan tidak mengindahkan Undang-undang Pilkada.

"Kita sudah serukan melalui spanduk dan selebaran. Tapi masih dilanggar. Semoga ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan bagi kita semua," ujar Ali.

Baca: VIDEO: Ketua KPPS Tertangkap Basah Nyoblos Lebih Sekali di TPS 3 Pilkada Kampar

Ali menuturkan, dalam spanduk yang disebar telah jelas dimuat beberapa bentuk pelanggaran Pilkada berikut ancaman hukumannya. Bukan saja politik uang, juga menyoblos lebih dari satu kali dan menyamar sebagai orang lain untuk menyoblos.

Terpisah, Ketua Indonesian Law Enforcement Monitoring (Inlaning), Dempos TB meminta proses hukum terhadap pelaku digesa. Ini perlu, kata dia, agar persoalan seputar Pilkada cepat berakhir dan tidak berkepanjangan.

"Kampar harus membuka lembaran baru. Jadi segala urusan yang menyangkut Pilkada harus cepat diselesaikan," ujar Dempos. Ditambahkan dia, persoalan seputar Pilkada juga harus mendapat kepastian hukum.

Dempos juga menuturkan, sejumlah laporan yang masuk ke Panwas harus segera diperjelas. Panwas, kata dia, harus menyimpulkan hasil telaahnya terhadap setiap laporan.

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu telah sepakat meningkatkan kasus TPS 3 Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota ke tahap penyidikan.

Pelanggaran Pilkada dimana Ketua KPPS berinisial IS tertangkap basah mencoblos empat surat suara, kini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar. Panwas bahkan menyebutkan bahwa IS telah berstatus tersangka. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved